(pelitaekspres.com) -SEMARANG – Lurah Petompon Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang Prov. Jawa Tengah, Mamit Sumitra membantah terkait pemberitaan dirinya menghambat pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN Kota Semarang.
Dirinya merasa keberatan dengan adanya pemberitaan di salah satu media online tersebut. “Terus terang saya merasa keberatan dengan adanya berita itu, karena saya tidak ada kepentingan untuk menghalangi pengukuran,” ujar Lurah Petompon Mamit Sumitra saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya, Selasa (30/09/2025).
Lurah juga menceritakan kronologis kenapa ia sampai mengirim surat ke BPN Kota Semarang. “Pada saat itu datang dua orang menghadap saya mengajukan permohonan pengukuran ulang atas 3 bidang tanah, yang 2 bidang saya menyetujui dan 1 bidang tidak bisa saya tandatangani, karena tanah tersebut berdasarkan keputusan pengadilan harus dikembalikan ke yang berhak,” katanya.
Kemudian lanjut Mamit, pemohon meminta dirinya untuk membuat catatan ditujukan kepada BPN untuk melakukan mediasi yang tidak lain untuk memperjelas status kepemilikannya.
Atas dasar itulah saya selaku Lurah Petompon mengirim surat ke BPN, agar dilakukan mediasi kedua belah pihak tersebut,” jelasnya.
Penutup Mamit mengatakan, jangan sampai pembaca menilai jika ia ada keberpihakan ke sebelah pihak. “Posisi saya sebagai Lurah tentunya netral, dan harus tunduk dengan peraturan yang ada,” tutupnya.


