Lukas Enembe Tutup Usia, Velix Wanggai Sampaikan Belasungkawa

(pelitaekspres.com) –JAKARTA- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia, seperti keterangan yang diterima dari Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat sebagaimana kabar tersebut  dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

Syalom. Pejabat Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Wanggai melalui pesannya kepada media menyampaikan belasungkawa baik secara pribadi maupun pemerintah hari ini.

Salam Kasih Damai, dalam suasana Natal ini. Di hari ini, kami atas nama pribadi, Velix Wanggai dan keluarga besar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan turut berduka cita atas wafatnya Kaka Besar, Bapak Lukas Enembe,  pada hari ini, 26 Desember 2023, di Jakarta.

Dalam kesaksian kami, kami menyampaikan bahwa Kaka Besar, Alm. Bapak Lukas Enembe, adalah pemimpin besar Tanah Papua, dengan ide, gagasan dan langkah-langkah besar terobosan yang monumental bagi Papua, dan generasi muda Papua ke depan.

Semoga almarhum, Kaka, Bapak Lukas Enembe, mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Kiranya keluarga besar yang ditinggalkan selalu sabar, ikhlas dan tabah. Salam hormat kami, Velix Wanggai dan Keluarga

Ucapan belasungkawa tersebut beredar dari kontak pribadi Penjabat gubernur Papua Pegunungan Velix Wanggai, sekaligus sebagai respon pemerintah dalam menyikapi situasi ini, dan saat berada pada masa natal kedua sehingga hal ini menjadi atensi bersama untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Terpantau melalui media sosial ucapan belasungkawa ini kian mengisi platform media sosial tepat pukul 12.15 WIT, dengan ragam caption yang menyanjung Alm. Lukas Enembe sebagai bapak pembangunan provinsi Papua.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Alm. Lukas Enembe ditangkap oleh KPK di Jayapura dan diterbangkan ke Jakarta, dengan kasus gratifikasi senilai 1 Milyar yang dituduhkan kepadanya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Lukas dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar, meskipun oleh pengacaranya mengatakan bahwa dalam persidangan tak satupun bukti yang dituduhkan kepada almarhum Mantan Gubernur Papua tersebut terbukti.(Yohanis)

Tinggalkan Balasan