(pelitaekspres.com) – INDRAMAYU – Polemik proses seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Kali ini, giliran LSM Putra Dermayu yang angkat bicara. Ketua LSM, Abdul Hidayat, SH, atau yang akrab disapa Dayat, menyuarakan dukungannya terhadap Deis Handika untuk menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (28/9/2025), Dayat menilai kinerja Pansel sangat amburadul dan jauh dari kata profesional, meski diisi oleh pejabat yang disebut-sebut memiliki SDM mumpuni.
“Tidak seharusnya Pansel melakukan kesalahan seperti ini. Apalagi ini menyangkut lembaga resmi daerah. Kesalahan yang sama terus diulang, padahal ini menyangkut masa depan perusahaan daerah,” tegas Dayat.
Dayat merinci sejumlah kesalahan fatal yang dilakukan Pansel. Pertama, Pansel sempat meloloskan nama Wawan Sugiarto, namun kemudian digugurkan tanpa alasan yang jelas. Parahnya, sertifikat kompetensi Wawan disebut sudah kedaluwarsa saat pemberkasan namun tetap diloloskan.
“Nama Wawan digugurkan bukan karena dia ASN, tapi karena sertifikat kompetensinya sudah tidak berlaku. Tapi kok bisa diluluskan di awal?” ucap Dayat heran.
Kesalahan kedua, lanjutnya, adalah saat Pansel menyatakan berkas Deis Handika lengkap di awal, namun kemudian digugurkan dengan alasan tidak memiliki sertifikat kompetensi. Padahal, menurut Dayat, Deis telah melampirkan surat keterangan keabsahan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Sebuah video pengakuan Ketua Pansel, Aep Surahman, yang beredar turut memperkuat kritik Dayat. Dalam video tersebut, Aep bahkan terkesan menantang Deis Handika untuk menggugat ke PTUN.
“Saya dukung Mas Deis ajukan gugatan ke PTUN. Bahkan kalau perlu, video pengakuan Ketua Pansel itu dijadikan bukti pendukung,” tambah Dayat.
Dayat menegaskan, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap hasil seleksi. Namun sebagai warga Indramayu, ia berharap figur-figur yang terpilih melalui proses seleksi adalah orang-orang yang benar-benar mampu membawa Perumdam Tirta Darma Ayu keluar dari bayang-bayang kerugian.
Ia juga menyampaikan harapan agar PTUN benar-benar menegakkan hukum dan memberi keadilan atas dugaan maladministrasi ini.
“PTUN harus jadi benteng terakhir untuk menjaga keadilan administratif. Karena ini bukan hanya masalah personal, tapi menyangkut kredibilitas pemerintahan daerah,” tandasnya.
Sebagai informasi, PTUN adalah lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan. Sengketa yang ditangani termasuk:
* Masalah kepegawaian
* Perizinan
* Informasi publik
* Lingkungan hidup
* Dan, seperti dalam kasus ini, proses seleksi jabatan publik
Jika gugatan dikabulkan, maka keputusan atau tindakan administratif yang dinilai cacat hukum bisa dibatalkan atau diperintahkan untuk diperbaiki.
Kini publik menanti langkah Deis Handika: apakah ia akan benar-benar menggugat ke PTUN? Jika iya, maka ini bisa menjadi batu ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas seleksi jabatan publik di Indramayu.
Satu hal yang pasti, sorotan terhadap proses seleksi Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu belum akan padam dalam waktu dekat. (Wira)