(pelitaekspres.com) – MERAUKE – Organisasi Masyarakat LSM Perempuan LIRA Provinsi Papua menyikapi aksi yang dilakukan oleh puluhan pengusaha pakaian eks luar negeri (pakaian bekas) atau lebih dikenal dengan istilah cakar bongkar saat melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke pada tanggal 22/02/2023 di Merauke Provinsi Papua Selatan, dimana para penjual pakian bekas yang tergabung didalam asosiasi pedagang pakian cakar bongkar kabupaten Merauke yang dipimpin oleh La Mundu dalam pertemuannya dengan Ketua DPRD Merauke menyampaikan situasi pedangan pakian bekas tersebut sehubungan deadline waktu yang diberikan pemerintah hingga tanggal 1 Maret 2023 untuk menghentikan penjualan pakaian.
Menurut Ketua LSM Perempuan LIRA Provinsi Papua Olivia Pamela Dumatubun, bahwa Kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah kabupaten Merauke sangat keliru dan menyusahkan orang banyak, perempuan kelahiran Merauke tersebut juga mengatakan kehadiran para pedagang pakian bekas tersebut sangatlah membantu masyarakat yang ada di kota Merauke, coba lihat saja perbandingan harga dan kualitas barang bekas yang dijual oleh para pedagang pakian bekas tersebut yang mana hari ini semua kalangan dapat memperolehnya dengan harga yang relatif murah, orang dari kampung yang jauh bisa membeli pakian bekas dengan harga murah namun kualitas bahan yang baik sekali.
Pamela Dumatubun juga menyampaikan jika kita lihat dasar hukumnya jika bupati melarang hal tersebut, tapi jika melarang maka solusi apa yang akan Bupati Merauke berikan kepada masyarakat umum secara khusus para pedagang pakian bekas atau cakbong.
Pemerintah Kabupaten Merauke, coba jawab pertanyaan ini, apakah ada industri Garmen yg ada di kota Merauke, sehingga mau menutup penjualan pakaian bekas impor alias cakar bongkar, yang berikutnya apakah selama ini masyarakat punya pakian itu ditangung APBD Kabupaten Merauke, kalau tidak bisa menjawab pertanyaan ini maka jangan tutup mata pencaharian orang di Merauke, kalau mau menata pedagang Cakar bongkar maka LSM Perempuan LIRA Papua mendukung, kami rasa bahwa jika ada retribusi yang diambil kan bisa menghasilkan tambahan PAD bagi Kab. Merauke tutur Olivia.
Lanjut olivia jika merujuk pada Permendag Nomor 48/M-DAG/PER/2015 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dijelaskan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Pelarangan impor pakaian bekas oleh pemerintah dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
Namun disisi lain, barang impor dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan disebutkan barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk (arti impor secara yuridis).
Jadi dalam pandangan Kami hal tersebut sebenarnya perlu dicermati kembali sebab rujukan yang dipakai pemerintah Merauke juga perlu diperhatikan asas manfaatnya, demikian pernyataannya Ketua LSM Perempuan Lira Provinsi Papua tersebut. (Yohanis)