(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK – GPI ) Pringsewu, Dampingi Pelapor Pelanggaran UU ITE Ke Polres Pringsewu 01/08/23).
Kamis 24/07/23, Ketua lembaga perlindungan konsumen Elnofa Hariyadi SE, Mendampingi Pelapor berinisial Y, yang melaporkan salah satu karyawan dari Koperasi BMT Assyafiiyah kecamatan Banyumas berininisal P, yang di Duga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Penyebaran Pornografi Melalui sosial media.
Laporan di terima SPKT Polres Pringsewu AIPDA NRP 80040566 Lilik Yuwono dengan Laporan Polisi Nomor : LP /116/ V11/ 2023/ SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG,
Menanggapi hal ini ketua LPK Elnofa Hariyadi SE, Berharap laporan ini dapat segera di tindak lanjuti. Beliau berharap masyarakat dapat dengan bijak menggunakan Sosial medianya agar terhindar dari jerat hukum, dan merugikan orang lain,”ujarnya. .
Melalui telpon selulernya Ketua Kowalisi Wartawan Rangking Indonesia Shohendra Gunawan
berharap hal yang sama agar Pelaku Pelanggaran Penyebaran Pornografi di Mediasosial yang marak di temui di masyarakat dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, agar dapat menjadi pelajaran untuk kita dan masyarakat umumnya hingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hokum.
Kami sudah Menemui Kacab Koperasi BMT Assyafiiyah Banyumas D Senin 18 /07/ 23 di kantornya (BMT Cabang Banyumas ) Kami juga sudah berusaha menghubungi P untuk meminta klarifikasi masalah ini Via telpon, tapi tidak dapat terhubung,”katanya.
Di kesempatan yang sama Kepala Cabang BMT Banyumas D, Mengatakan benar P bekerja di BMT Assyafiiyah Cabang Banyumas sebagai Marketing dan saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, Saya akan upayakan bertemu saudara P untuk menanyakan langsung masalah ini beliau berharap hal ini dapat segera di selesaikan dengan jalan yang baik,”tutupnya.
Sampai dengan berita ini di turunkan Karyawan Koperasi BMT Assyafiiyah berinisial P, tidak dapat ditemui dan terkesan menghindar.(Mulia Mega)