Kegiatan ini merupakan pengembangan LSP Unila dalam rangka memenuhi dua amanat Undang-Undang (UU) yakni Pasal 44 UU Pendidikan tinggi yang menyatakan bahwa lulusan perguruan tinggi wajib diberikan Ijazah dan transkrip, SKPI, serta sertifikat kompetensi.

Kemudian, menjalankan amanat Permendikbud Nomor 83 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Kompetensi yang menyebutkan bahwa sertifikasi kompetensi dikeluarkan perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., dalam sambutannya mewakili Rektor sekaligus membuka acara menyampaikan pentingnya penambahan skema sertifikasi di perguruan tinggi, khususnya di Unila agar semakin relevan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.

Saat ini, perguruan tinggi tidak hanya dituntut untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik, tetapi juga keahlian yang langsung dapat diterapkan di dunia kerja.

“Skema sertifikasi adalah salah satu cara efektif untuk memastikan lulusan Unila benar-benar siap menghadapi kebutuhan industri,” ujar wakil rektor yang baru saja menerima SK Guru Besar pada upacara peringatan Sumpah Pemuda, di Lapangan Sepak Bola Unila, pada hari yang sama.

Ia berpesan agar sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga pengakuan atas kemampuan profesional di bidang-bidang spesifik, yang dapat diukur dan diakui secara nasional maupun internasional.

Ketua LP3M Unila Prof. Dr. Abdurrahman, M.Si., menambahkan, visitasi lapangan relisensi LSP P1 Unila yang dilakukan BNSP pada 10 Agustus 2024 lalu, telah diputuskan pada sidang pleno BNSP pada Kamis, 24 Oktober 2024. Sidang memutuskan bahwa LSP P1 Unila diberikan perpanjangan lisensi dengan penambahan serta pengurangan ruang lingkup.

“BNSP telah menyetujui lima skema yang diverifikasi BNSP dan bisa segera melakukan uji kompetensi kepada calon lulusan Unila. Hal tersebut dapat dilakukan selambatnya tiga bulan setelah SK lisensi LSP P1 Unila diterbitkan,” ungkapnya.

Skema yang dimaksud antara lain Skema Manager Produksi, Skema Pengendalian OPT, Skema Pembudidaya Ikan, Skema Programmer, dan Skema Inspektor Organik Tanaman.

Adapun skema yang dikurangi pada pleno BNSP adalah Skema Juru las I SMAW karena hanya memiliki jenjang kualifikasi level tiga yang setara SMK. Selain itu, terdapat satu skema yang ditunda persetujuannya yakni Skema Sertifikasi Teknisi Survey Teretris, karena belum mendapat persetujuan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Prof. Abe menegaskan, lokakarya ini bertujuan untuk melakukan penyusunan atau merevisi dan memvalidasi dokumen usulan skema sertifikasi baru yang telah disusun masing-masing PJ skema untuk kemudian diusulkan pada Pembukaan Ruang Lingkup (PRL) tahap selanjutnya ke BNSP. Unila akan mengusulkan kembali 94 skema baru yang diajukan seluruh program studi di lingkungan Unila.

Lokakarya yang dilaksanakan dua hari ini menghadirkan Asesor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Rr. Bernadetha RH. Meindrati., sebagai narasumber untuk membimbing LSP Unila agar mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNPS, terutama untuk verifikasi skema, sekaligus mempersiapkan Materi Uji Kompetensi (MUK) pada 94 skema baru tersebut.

Turut hadir pada kegiatan ini Dekan FISIP, Dekan FMIPA, Wakil Dekan I FKIP, Ketua LPPM Unila, Sekretaris LP3M, Kepala dan Sekretaris Pusat Pengembangan LSP Unila, serta para PJ 94 Skema Kompetensi LSP P1 Unila.(Red)

Tinggalkan Balasan