Lira Papua; Selagi SDM OAP Masih Tersedia, Maka Harus Jadi Prioritas Utama Pj. Gubernur

(pelitaekspress.com) –JAYAPURA- Atas nama konstitusi Negara yang menjadi dasar lahirnya Undang undang otonomi khusus maka Orang Asli Papua harus juga menjadi prioritas dalam melakukan pengusulan Penjabat Gubernur Papua, Aplinus Kocu, ST, selaku Wakil Sekertaris LSM Lira Papua menyampaikan hal tersebut kepada media (15/07/2023).

Menurut Aplinus bahwa semangat lahirnya Otsus adalah memberikan kesempatan sebesar besarnya kepada OAP untuk terlibat dalam pembagunan negara ini, secara khusus di Papua oleh sebab itu selagi masih ada sumberdaya manusia Papua di tanah ini maka biarkanlah mereka memerintah di atas negerinya sendiri, Aplinus Kocu juga meminta kepada BP3OKP dan MRP serta DPRP untuk melihat hal ini dengan serius, ingat jika SDM orang Papua untuk menempati posisi Penjabat Gubernur Papua ada tersedia, kenapa kita mau menunjuk orang dari daerah lain diluar Papua, kita lihat saja apa yang dilakukan oleh masyarakat Aceh disana dimana mereka tetap meminta Pemerintah menghargai Undang undang otonomi khusus sebagai kerangka pilihan politik negara ini.

Atau sekarang ini pilihannya yakni jika Suku lain bisa menjabat di Papua maka menurut Mantan Sekertaris DPMF FT. Uncen ini bahwa orang asli Papua pada kesempatan yang sama Pemerintah memberikan penjabat orang asli Papua untuk menjadi pimpinan di Provinsi lain, kami Lira Papua ingin lihat hal itu.

sekarang sumberdaya manusia OAP dalam pemerintahan sudah sangat melimpah, maka tak ada alasan lain selain gunakan sdm tersebut  untuk mengelola daerahnya sendiri, dan negara tidak boleh pakai standar Ganda kepada Provinsi Papua, kita lihat saja dalam hal yang sama dapat dilakukan  orang dari suku lain berbondong bondong meminta hak mereka di negeri mereka sendiri, sementara hal yang sama tak pernah diberi perlakukan yang sama kepada OAP,  oleh sebab itu jika orang non Papua bisa jadi Penjabat di tanah ini maka, coba dibuktikan asas Nusantara itu dengan melantik OAP menjadi penjabat di daerah lain di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia  .

Intisari yang kami mau sampaikan disini adalah selagi sumberdaya OAP masih ada maka pergunakan yang ada dengan baik dan berdayakan mereka, tetapi jika sudah tidak ada lagi SDM nya maka bolehlah non OAP diberikan kesempatan, dan kami tidak akan menolak hal tersebut,  sekali lagi ini bukan tentang  soal keberpihakan kepada OAP saja  melainkan suatu perintah konstitusi  yang mengatur tentang hak kami melalui Undang-undang Otsus di tanah Papua, ingat ini bukan menuntut, melainkan ini konsekuensi dari kekhususan yang telah diberikan Negara kepada Papua, tanpa mengurangi rasa hormat kepada saudara kami dari daerah  lain, kami harap untuk dapat memahami hal ini tutur Aplinus Kocu kepada media.(*)

 

Tinggalkan Balasan