(pelitaekspres.com) –PESAWARAN – Dengan Beroperasinya sejumlah pengolahan emas diduga menggunakan sungai sebagai sarana pembuangan limbah yang di khawatirkan menggunakan zat kimia berbahaya (mercury) dan berpotensi sebabkan pencemaran pada air sungai serta lingkungan sekitar.
Ketika tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengolahan emas ilegal yang di informasikan milik Topik warga desa Sinar Harapan kecamatan kedondong kabupaten pesawaran yang di dapat kan mesin pengolahan emas ilegal (glundung) sedang beroperasi yang berada dibelakang halaman Rumahnya
“Saat di konfirmasi dikediaman pengolah emas, salah satu wanita juga dua pria yang ada dilokasi tersebut salah satu wanita pemilik rumah tersebut meyampaikan, bapak nya tidak ada dirumah pak lagi keluar, tidak tau jam berapa pulang nya ,Saat ditanyakan mengenai kepemilikan izin pengolahan emas”, hanya diam saja,(9/9/2021)
Parahnya lagi, saat beroperasi nya pengelolahan mesin glundung emas ilegal di temui pembuangan limbah yang tidak pada tempat nya dan dikhawatirkan mengandung zat kimia berbahaya dengan pembuangan aliran limbah emas kesiring menuju sungai yang sekeliling nya dipadati penduduk masyarakat desa sinar harapan.
Terkait kegiatan pengolahan emas yang telah berjalan beberapa tahun lalu di pastikan yang berpotensi tercemarnya lingkungan serta membahayakan masyarakat akan limbah mengandung zat kimia berbahaya (mercur) serta pengolahan emas diduga tanpa dokumen resmi di sejumlah desa sinar harapan, yang kiam terus bertambah dan tidak tersentuh oleh pemerintah daerah sebagai aturan syarat juga hukum yang berlaku, di kecamatan kedondong kabupaten pesawaran.
Terpisah,Ketua LMP Pesawaran Deni Pasa Angkat Bicara, Kalau melihat pengolahan emas yang di lakukan sejumlah masyarakat di desa Sinar harapan kondisi nya sangat memperihatinkan karena pengolahan emas tersebut tidak menggunakan pengolahan limbah sehingga air yang bercampur lumpur sisa hasil pengolahan emas mengalir begitu saja langsung ke sungai sehingga sisa air limbah yang mengandung mercury menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan,”ungkap Deni.
dirinya juga menyayangkan kegiatan pengolahan emas yang telah berjalan beberapa tahun yang lalu dan berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat karena limbah tersebut mengandung mercury,sampai saat ini tidak tersentuh oleh pihak-pihak terkait,sehingga kegiatan pengolahan emas di sejumlah kecamatan di kabupaten pesawaran terus bertambah.
“saya juga heran,padahal kegitan pengolahan emas yang di duga ilegal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu,tetapi baik dari dinas terkait maupun pihak penegak hukum terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan pengolahan emas yang dapat mencemari lingkungan tersebut tetap beroperasi Tampa tersentuh oleh hukum,bahkan parah nya lagi sejumlah pengolahan emas tersebut di lakukan di pelataran rumah di lingkungan Pemukiman masyarakat,”cetus nya.
menurut nya,Ungkap Deni lagi bahwa dalam waktu dekat LMP Kabupaten Pesawaran akan melayangkan surat kepada dinas lingkungan hidup,dinas perizinan,bupati,DPRD dan Polres pesawaran untuk dapat menindak sejumalah masyarakat yang mengolah emas yang di duga tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan.
Lanjut nya, secepat nya kami akan mengirim kan surat kepada pihak pihak terkait agar segera melakukan penertiban dan penutupan tempat pengolahan emas yang di duga ilegal yang telah melakukan pencemaran lingkungan karena sisa limbah pengolahan emas tersebut di duga mengandung limbah berbahaya Untuk itu pemerintah pesawaran dan pihak terkait harus segera melakukan langkah cepat guna menagulagi perluasan kerusakan lingkungan akibat pengolahan emas ilegal tersebut.pungkas nya.(tim)