Lembaga Perlindungan Konsumen Tanggapi Pengusaha Tukang Gigi yang tak Berizin

(pelitaekspres.com) –PRINGSEWU- Dewan pengurus pusat Dpp Hofagi organisasi yang mewadahi tukang gigi, berkunjung ke skertariat Dewan pengurus daerah Lembaga perlindungan konsumen gerakan perubahan indonesia (LPK-GPI) kabupten Pringsewu

Kunjungan silaturahmi di hadiri langsung oleh ketua umum andi junaidi, bidang kerohanian burhanim, bidang humas yahya rahman dan di dampingi oleh ketua dewan pengurus cabang Hofagi, Joni rahmat setiawan, Jl jalur 2 desa sidoharjo pringsewu senin (25/09/23)

Dalam kunjungan nya andi menanyakan apa tanggapan terkait perihal maraknya para pelaku usaha tukang gigi dan salon gigi yang belum mengantongi izin dan melanggar peraturan menteri kesehatan republik indonesia (permenkes RI) no 39 tahun 2014 Khususnya yang berpraktek di kabupaten pringsewu ini

Di tempat yang sama joni selaku ketua dpc hofagi juga angkat bicara ia memang bener bang masih banyak tukang gigi yang belum mengantongi izin padahal sudah jelas tertuang di peraturan bahwa tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah kabupaten melalui dinas kesehatan setempat guna mendapatkan izin prakteknya

Dalam menyikapinya Elnofa hariyadi mengatkan bahwa LPK-GPI ini terbuka untuk masyarakat khususnya kabupaten pringsewu jika ada yang merasa di rugikan oleh oknum tukang gigi atau para penyedia jasa salon gigi kami selaku  LPK-GPI siap menerima pengaduan para konsumen yang merasa di rugikan, jangan sungkan untuk mengadu ke sekertariat LPK-GPI kabupaten pringsewu

Harapan nya semoga pemerintah terkait yang menaungi para pelaku usaha gigi secepatnya ada tindakan penertiban terkait kewenangan dan legalitas tukang gigi, karna beberapa hari ini saya juga membaca informasi bahwa bukan hanya tidak memeiliki izin saja tapi ada juga yang memang izinnya tidak di perpanjang, pungkas Elnofa yang kerap di sapa Udo Dodi.(Mulia Mega)

Tinggalkan Balasan