Lembaga Bantuan Hukum ‘Anak Negeri’ Gelar Diklat Ke Sejumlah Calon Parelegal

(pelitaekspres.com)- BANDAR LAMPUNG – Dengan mengusung tema ‘Paregal Jembatan Praktisi Hukum’ Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) yang bepusat di Kota Cirebon menggelar Pendidikan dan Pelatihan atau lazim di singkat Diklat kepada calon Paralegal yang berada di bawah bendera LAN yang berkerjasama dengan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, hari Sabtu dan Minggu. (6/7-11-2021).

Pelaksanaan Diklat dilaksanakan secara tatap muka yaitu di Cirebon dan Meting Zoom untuk peserta yang berasal dari kabupaten/kota yang ada di provinsi Lampung. Adapun pemateri Prof. Dr. H. Sugianto, S.H, M.H,Prof. Dr. H. Dedi Jubaedi, S.H, M.H, Dr, Arif Wahyudi, S.H, M.H, Prof Dr, Aswanto Komarudin, S.H, M.Si, DFM.

Ketua Umum Nasional (Ketumnas) LAN Sihabudin Zuhry, S.H, M.H mengatakan saat ini ‘rasa keadilan’ dan keadilan mulai langkah juga mahal terutama di Indonesia, sehingga peran Paralegal kian dibutuhkan kehadirannya ditengah tengah masyarakat, terutama kaum marginal dan kelompok minoritas.

“Sudah seharus Paralegal menjadi salah satu aktor penting di balik kesuksesan program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis pasca lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, karena jumlah Advokat masih relatif sedikit jika di bandingkan denga jumlah penduduk Indonesia.”Ujar Sihabudin Zuhry.

Tujuan Diklat lanjutnya, diharapkan calon Paralegal mengetahui Tupoksinya, batasan – batasan yang dapat dilakukan dan sudah sepantasnya pula dikelola dengan apik sehingga tercipta kualitas yang standar kompetensi Paralegal.

“Dalam rangka memenuhi kriteria tersebut diatas , terutama terkait kualitas pemberian bantuan hukum, harapan nya peran Paralegal dapat optimal dan profesional,”. kata Zihabudin lagi.

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, lanjut, Zihabudin, untuk menjawab tantangan dalam rangka mengimplementasi program bantuan hukum

“Pemberian bantuan hukum saat ini, terutama untuk masyarakat miskin masih sangat minim karena keterbatasan jumlah advokat yang bernaung di OBH. Sehinga peran Paralegal inilah yang kemudian didorong untuk dapat menjawab tantangan tersebut.” Papar Zihab lebih jauh.

Dia juga mengatakan Paralegal berbeda dengan Advokat. Baik kewenangan maupun dari sisi persyaratan seperti termaktub di Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 yang tidak mengatur secara spesifik untuk bisa menjadi Paralegal.

“Kalo Advokat jelas harus S1 berlatar belakang hukum, sudah ikut pendidikan advokat, dan lain lain sedangkan Paralegal tidak mengharuskan latar belakang pendidikan hukum tapi harus mengerti hukum,” tambahnya lagi.
Dia berharap Paralegal yang telah mengikuti pendidikan diharapkan mempunyai kemampuan memahami hukum dasar, memahami kondisi di wilayah sehingga dapat mendampingi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Sementara itu, berdasarkan   penuturan para peserta, mereka di ajarkan berbagai cara menangani masalah yang kerab terjadi ditengah tengah masyarakat, baik pidana, perdata, adat istiadat serta kearifan lokal atau bahkan kekerasan dalam rumah tangga.(Heriyanto)

Tinggalkan Balasan