Lawan Polisi, Pelaku Curas di Door

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Dari tangan Kedua pelaku, Polisi menyita Barang Bukti (BB) 1 Unit HP VIVO Y30i dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam.

Kedua pelaku berinisial AAL (23) dan DH (20) yang merupakan warga Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, satu diantaranya merupakan Residivis.

“Sedangkan Korbannya berinisial EN merupakan warga Desa Mekar Baru Kecamatan Petatal Kabupaten Batubara,” hal tesebut disampaikan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH ke awak Media, Jumat (12/11/2021).

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan, keduanya diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Hari Minggu 7 November 2021 sekira Pukul 13.00 WIB di Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

“Peristiwa itu terjadi, pada saat Korban sedang melintas di Jalan Diponegoro Kisaran, lalu datang seseorang yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan Nopol yang tidak diketahui menghampiri korban, dari arah sebelah kiri dan langsung merampas tas miliknya,” ujar Kasatreskrim.

Diketahui dari keterangan Korban, tas tersebut berisikan 1 Unit Hp VIVO Y30i warna dazzle blue, Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) serta surat surat penting berupa KTP dan kartu vaksin.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),” tambahnya.

Selain itu Kasatreskrim menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P Simangunsong SH MH bersama Timnya, pada Hari Kamis  11 November 2021 sekira Pukul 17.00 WIB, menemukan Kedua pelaku  ditempat persembunyiannya.

“Untuk pelaku AAL diamankan di Jalan Ikan Sibaro Kelurahan Sidomukti, sedangkan DH di jalan Ikan Mas Kelurahan Sidomukti,” terangnya.

Masih Kasatreskrim, Ia juga memaparkan, saat ditangkap Keduanya melakukan perlawanan, sehingga di ambil tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai betis kaki para pelaku.

Kemudian Tim Jatanras Polres Asahan langsung membawa Kedua pelaku tersebut ke RSUD HAMS Kisaran.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kedua pelaku, kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas  Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH (Doni).

 

Tinggalkan Balasan