Lawan Polisi, Curat di “DOOR” Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban warga Dusun II Lantasa Lama Kecamatan Medan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34) warga Linkungan II Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB dari salah satu rumah makan.

“Terhadap pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur kepada kakinya, karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (5/2/22).

Sambung Putu, Ia jaga mengatakan, usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan dan selanjutnya di amankan ke Satreskrim Polres Asahan.

“Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 buah obeng milik pelaku, 2 unit jam merk AC dan Bonia, 3 unit catokan rambut merk techno, 2 unit hairdryer, 1 unit Hp Nokia, 1 buah tas sandang warna ungu, 1 buah tas selempang merk Nike warna hitam milik korban,” ujarnya.

Dijelaskan Putu, peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WIB yang dialami Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

“Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa rumahnya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban serta mengambil barang barang berharga miliknya,” ungkapnya.

Selain itu Putu memaparkan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang diantaranya berupa 1 buah jam tangan merk AC, 1 buah koper warna ungu, 1 buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 buah jam tangan merk bonia, 1 buah power bank warna putih, 1 buah hairdyer merk wigo, 1 buah tas merk charles keith, 1 buah tabung gas 3 Kg dan 1 buah dongkrak mobil.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Mantan Kapolres Tanjungbalai. (Doni)

Tinggalkan Balasan