(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pelaku yang bernama Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh Satreskrim Polres Asahan, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK mengatakan, pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 11.00 WIB atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki – laki yang belum diketahui namanya hendak menjual Handphone dengan merk Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.
“Atas informasi tersebut, Personel Unit Jatanras melakukan Under cover buy kepada pelaku dengan berpura pura untuk membeli 2 Unit HP dan sesuai dengan kesepakatan bahwa pelaku meminta untuk bertemu di depan tower,” kata Kasatreskrim, Selasa (26/7/2022).
Setelah bertemu dengan pelaku, Kasatreskrim mengungkapkan, petugas menemukan 2 unit Handphone hasil curian dari tangan pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan.
“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas. Sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kakinya,” terangnya.
Lebih lanjut, sebut Kasatreskrim, usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku dibawa ke RSUD HAMS Kisaran untuk dilakukan perawatan medis, lalu digelandang ke Satreskrim Polres Asahan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hp merk Samsung A10, 1 unit Hp merk Samsung J2 Prime dan 1 buah tas selempang warna hitam,” ujarnya.
Masih Kasatreskrim, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Sedangkan yang menjadi korban pencurian bernama Supianto (30) warga Jalan Anggur Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
“Pelaku masuk kedalam rumah Supianto dan mengambil barang – barang berharga miliknya,” ungkapnya.
Kasatreskrim menambahkan, dengan demikan korban mengalami kehilangan dan kerugian berupa 1 unit HP merk Samsung A10S warna hitam dan 1 buah HP merk Samsung J2 Primer, 1 buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 buah KTP an. Supianto dan Lifika Azmi, 1 buah sim C an. Supianto, 1 buah kartu BPJS Kesehatan an. Lifika Azmi dan 1 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan an. Supianto, 1 buah kartu tanda kuliah an. Supianto dan 2 buah dompet istri pelapor berisikan uang Rp 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
“Saat ini, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,” pungkasnya (Doni).