Lari Setelah Rapat! Oknum Kacab Bank Diduga Tilep Uang Nasabah Rp1,8 Miliar, Kini Menghilang

(pelitaekspres.com) – PALEMBANG- Kasus mengejutkan kembali mengguncang dunia perbankan di Kota Palembang. Seorang nasabah dari salah satu bank swasta ternama di kota Palembang harus merelakan hilangnya dana simpanan dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp1,8 miliar. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang oknum Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) yang memanfaatkan jabatannya untuk melancarkan aksinya.

Korban bernama Nurjana (51) seorang warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Ia melaporkan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) pada Jumat, 6 Mei 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/627/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dengan dugaan tindak pidana Penipuan Perbankan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 9, serta Pasal 372, 374, dan 378 KUHP.

Pengungkapan modus operandi dilakukan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu pagi, (4/6/2025) Kuasa hukum korban, Afdhal SH, menjelaskan bahwa dugaan kejahatan bermula dari aksi si oknum kepala cabang yang secara langsung mendatangi tempat usaha Nurjana. Dengan alasan melakukan proses upgrade atau validasi data nasabah, oknum tersebut justru melakukan aksi yang diduga sebagai bentuk kejahatan terencana.

“Oknum itu meminjam handphone milik klien kami, lalu tanpa sepengetahuan korban, ia mengunduh dan mengaktifkan aplikasi mobile banking,” ujar Afdhal saat memberikan keterangan di Kafe Mang Kemon Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Setelah aplikasi perbankan aktif, dana dalam rekening Nurjana dipindahkan sebanyak dua kali. Uniknya, pemindahan tersebut tidak melibatkan nama lain karena tetap dilakukan dari rekening atas nama Nurjana ke rekening atas nama Nurjana.

Namun, seperti dijelaskan oleh Afdhal, rekening tujuan tersebut sebenarnya telah dikendalikan sepenuhnya oleh si oknum melalui aplikasi yang sebelumnya dibuat secara diam-diam.

Lebih lanjut, Afdhal mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah seseorang yang mengerti teknologi digital, apalagi seluk-beluk perbankan digital.

“Bu Nurjana ini hanya bisa menggunakan ponselnya untuk menelepon dan menerima telepon. Dia sama sekali tidak mengerti cara kerja mobile banking,” ungkapnya.

Fakta mengejutkan lainnya muncul pada 15 Mei 2025, saat Nurjana berniat mencairkan dana dari rekening deposito miliknya. Ia mendapati bahwa uang dalam rekeningnya telah raib. Ketika ia mempertanyakan hal tersebut kepada pihak bank, jawabannya sangat tidak memuaskan.

“Pihak bank mengatakan bahwa dana telah berpindah dan mutasi rekening menunjukkan transaksi yang sah. Karena dari nama Nurjana ke Nurjana juga, mereka tidak melihat ada kejanggalan,” tambah Afdhal.

Merasa ada yang tidak beres, Nurjana bersama keluarganya berinisiatif mencari keberadaan oknum kepala cabang yang diduga melakukan tindakan tersebut. Namun hasilnya nihil. Orang yang bersangkutan dikabarkan tidak lagi masuk kerja sejak hari yang sama saat transaksi terakhir terjadi.

“Pagi hari dia masih terlihat ikut rapat bersama karyawan, tapi sore harinya sudah tidak aktif lagi. Setelah itu tidak pernah masuk kerja lagi hingga saat ini,” jelas Afdhal.

Usaha pencarian bahkan dilakukan hingga ke rumah pribadi dan sekolah anak dari oknum tersebut. Namun semuanya berujung buntu. Oknum yang diketahui berinisial D itu seolah lenyap begitu saja, membuat proses penyelidikan menjadi lebih kompleks.

Melalui kuasa hukumnya, Nurjana hanya memiliki satu harapan besar yakni agar dana miliknya yang hilang dapat dikembalikan secara utuh. Baik oleh pihak pelaku maupun oleh pihak bank tempat ia menabung selama ini.

“Kami tidak menuntut macam-macam. Kami hanya ingin uang yang hilang sebesar Rp1,8 miliar dikembalikan kepada klien kami,” tegas Afdhal.

Pihaknya juga mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yang sudah bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan memanggil korban dan memeriksa keterangan dua kali.

“Proses hukum biarlah berjalan. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menelusuri dan menyelesaikan kasus ini,” pungkas Afdhal. (dkd)

Tinggalkan Balasan