(pelitaekspres.com) -NIAS BARAT- Terkait dengan pemberitaan salah satu Media Online, yang telah dilaporkan oleh Pemkab Nias Barat ke Dewan Pers, sedang diproses.
Hal tersebut di beritahu oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Nias Barat, Hedwig Samitro Gulo, SH., M.M., kepada Tim Liputan Media Center Kabupaten Nias Barat, Rabu (1/6/2022).
Seperti dikutip dari website niasbarat.go.id disampaikan Hedwig Gulo bahwa sesuai hasil konsultasinya kepada Astrid di Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, laporan Pemkab Nias Barat atas pemberitaan salah satu wartawan media online sedang diproses oleh Dewan Pers.
“Untuk laporan kepada salah satu wartawan media online sedang dalam proses dan telah turun hasil kajian tenaga ahli dewan pers. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada Pihak media online tersebut dan Pemkab Nias Barat”, jelas Hedwig.
Apabila dalam putusan dinyatakan di luar kewenangan Dewan Pers, maka Pemkab Nias Barat dapat menindaklanjuti melalui jalur hukum. Katanya
Begitu juga kalau seorang oknum pers tidak terdapat dalam kolom redaksi dan tidak tercantum alamat yang jelas dan belum terverifikasi di Dewan Pers, maka oknum tersebut dapat langsung di laporkan kepada APH.
Lebih lanjut Hedwig menginformasikan bahwa pemberitaan yg tidak sesuai fakta dan kebenaran dapat dilaporkan ke Dewan Pers, untuk respon cepat dapat dikirim melalui whatsapp dan dokumen fisiknya dikirim melalui pos atau sejenisnya.
“Berita yang tidak sesuai fakta, untuk percepatan dapat kita laporkan melalui WA kepada Dewan Pers. Nomor kontak Komisi Pengaduan sudah kita peroleh”, kata Hedwig.(Toro Harefa)