(pelitaekspres.com) –KALIANDA-Sebanyak 330 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan Remisi (potongan tahanan) dari Kemeneterian Hukum dan Ham melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.A Kalianda.
Pemberian Remisi kepada 330 orang WBP tersebut diberikan berkaitan dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 pada tahun 2021.
Dari ratusan jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi tersebut, terdapat 6 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, dengan rincian 2 orang dinyatakan langsung bebas dan 4 orang WBP masih menjalankan vonis Subsider.
Kalapas Kalianda Dr Tetra Destorie yang diwakili oleh Kasi Pembinaan WBP Lapas Kalianda, Ferdika Senin (16/8/2021) melalui pesan Whatshapp telephone selulernya kepada media ini menjelaskan bahwa, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76, Kementerian Hukum dan Ham melalui Lapas Kelas II.A Kalianda memberikan Remisi (potongan tahanan) kepada 330 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dari 330 orang WBP yang menerima Remisi tersebut terdapat 6 orang diantarana menerima Remisi bebas, dengan rincian 2 orang WBP dinyatakan langsung bebas, dan 4 orang WBP masih menjalankan Subsider ” Jelasnya.
Dirinya berharap dengan pemberian remisi ini akan menjadi berkah bagi WBP Lapas Kalianda, dan kepada yang menerima remisi bebas, semoga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi ” Pungkasnya. (*)