Langkah Hipni-Melin terganjal di KPU, LO nyatakan akan ajukan gugatan ke Bawaslu

(pelitaekapres.com)-KALIANDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menyatakan bahwa bakal calon pasangan bupati-wakil bupati Hipni-Melin, tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati-wakil bupati Lampung Selatan.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan rapat pleno penetapan calon Bupati-wakil bupati Lampung Selatan yang digelar, Rabu (23/09/2020) oleh KPU Lampung Selatan.

Rapat pleno KPU Lampung Selatan itu mendapatkan penjagaan ketat dari aparat keamanan yang diterjunkan untuk mengamankan tahapan penetapan calon bupati-wakil bupati di bumi Khagom Mufakat ini.

Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Lampung Selatan dan Bawaslu Lampung Selatan, serta perwakilan para peserta ini menetapkan bahwa pasangan Nanang Ermanto – Pandu Kusuma Dewangsa memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan,  sedangkan Hipni – Melin dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati-wakil bupati Lampung Selatan.

Komisioner KPU Lampung Selatan Bidang Hukum, Mislamudin saat dikonfirmasi terkait Hipni-Melin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut mengatakan bahwa berdasarkan  Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020 pasal 4 ayat (2a) yang berbunyi “syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang telah melawati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Selain itu lanjut Mislamudin, bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Wali Kota, pasal 4 ayat (2d) menyatakan syarat calon  “bahwa jangka waktu 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran sebagai bakal calon”, sedangkan terhitung saat Pendaftaran ibu Melin Haryani Wijaya baru 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) hari menjalani sebagai mantan terpidana ” Tuturnya.

Selain itu kata Komisioner dua periode ini mengatakan apabila  yang bersangkutan mantan terpidana jelas mengumumkan di media massa, melampirkan keputusan pengadilan (ingkrach), surat keterangan dari lapas/ bapas jika di penjara, atau surat keterangan kejaksaan jika terpidana tidak di penjara ” Pungkasnya.

Ditempat terpisah Tim Hipni – Melin menyatakan akan mengajukan gugatan atas putusan KPU Lamsel ke Bawaslu yang menyatakan bahwa bakal calon pasanganya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati – wakil bupati Lampung Selatan dalam Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Kami akan lakukan upaya hukum yakni akan mengajukan gugatan  terkait putusan KPU yang tidak meloloskan Pasangan Mari Bangkit ini ke Bawaslu Lamsel, Kata Jauhari sebagai LO Hipni-Melin kepada media ini .

“Ini proses demokrasi yang harus kita lewati, dengan keputusan tersebut kita akan gugat ke Bawaslu Lamsel Hari ini, agar permasalahan ini terang benderang, dan masyarakat mengetahuinya ” Tegas Jauhari

Sementara itu melalui sambungan telephonenya Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi mengatakan memang ada proses di Bawaslu yang menangani masalah itu yakni Perbawaslu No 2 Tahun 2020 tentang sengketa proses pemilu.

Sedangkan pengajuannya paling lambat 3 hari setelah penetapan dari KPU , Nanti kita liat pendapat dari penggugat dan tergugat, dan ada waktu 12 hari pihaknya untuk melakukan pengkajian dan meminta pendapat para ahli, dan kemudian akan memberikan keputusan ”  Tutur Hendra Fauzi. (cak Ton))

Tinggalkan Balasan