Lamanya Penegakan Hukum dalam Penanganan Kasus Korupsi oleh Penegak Hukum di Yapen

(pelitaeskpres.com) – YAPEN – Penanganan kasus perkara korupsi oleh penegak hukum di Kabupaten Kepulauan Yapen dinilai publik cukup lama, bisa terjadi asas praduga tak bersalah. Ada  broker – broker yang ikut  bermain untuk menggantungkan suatu kasus Korupsi, ucap Aktifis Anti Korupsi Benyamin Wayangkau, SE kepada media via telp Kamis, 09/09/21.

Kami menilai seperti itu, apa lagi jika kasus itu berkaitan dengan pengambil Kebijakan yang adalah Pejabat Negara,  itu hal pertama yang dapat kami amati dan ikuti mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua  hingga secara khusus di Yapen, ucap BW sapaanya.

Sebagai warga Indonesia khususnya Masyarakat Papua yang berada di Yapen, saat ini kembali mempertanyakan bagaimana Standar Operasi Prosedural yang di pakai Kejaksaan dalam menyelesaikan satu Kasus, katakan dalam kasus Korupsi pada program kerjasama Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang hingga beberapa tahun ini tampaknya tak kelar-kelar, ada apa nih? Tanya Kader GAMKI Papua ini.

Lanjut Wayangkau, menanggapi pemberitaan media terkait penyampaian Kepala Kejasaan Negeri Serui  tentang Perkembangan Kasus kerjasama Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang ada pada Tahapan Pemeriksaan Saksi sudah selesai dan Menunggu Perhitungan Kerugiaan Negara oleh BPK, katanya kita akan lihat progressnya beberapa waktu ke depan.

Bagi  Kami Pegiat Anti Korupsi   dan masyarakat umum Papua serta khususnya di Yapen melihat ini sebagai sebuah Alibih Para Penegak Hukum khususnya Pihak Kejaksaan Negeri Serui.   Ini Jawaban Pembelaan diri dari Kejasaan yang mencoba menjawab situasi Keresaahan Masyarakat saja saat ini.

Kami menilai bahwa dengan melihat durasi Waktu yang begitu lama  akan penanganan kasus ini maka saya kwatir  akan terjadi “Kapitalisasi Hukum”,

Kami mendorong kasus kerjasama Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (UNIMA) dan beberapa kasus lainnya yang terkait KORUPSI ke Kejaksaan Negeri Serui,  sejak Tahun 2019, sampai saat ini untuk Kasus UNIMA ini  baru pada tahap Menunggu Perhitungan Kerugiaan Negara.

Kita lihat saja proses ini sudah menghabiskan waktu 3 tahun, sejak bulan Mei 2019  hingga bulan September 2021.  Kasus ini  belum memberikan Kepastiaan Hukum. Padahal sudah satu kali Ganti Kepala Kejaksaan Negeri Serui.

Sulit di bayangkan jika 1 kasus Korupsi  seperti Kasus UNIMA Yapen  sampai menghabiskan  3 tahun  proses Hukum,  ini Pemeriksaan Saksi dan Penghitungan Kerugian Negara, belum Masuk Pada Penetapan Tersangka dan Gelar Sidang di Pengadilan.

Pertanyaan Refleksinya “bagaimana dengan  3-5 kasus yang lainnya?  butuh berapa lama lagi? bisa-bisa generasi se umur kami sudah masuk Opa – Opa baru Keluar Penetapan Hukum dari  kasus Korupsi itu.

Ungkap aktifis Anti Korupsi ini bahwa ada suatu modus Operandi juga dari Kasus UNIMA ini, Kekwatiran kami adalah cara penerapan dan penetapan tersangka kadang menggunakan model atau  istilah  makan  “Bubur Panas”  jadi  tanggkap yang di Pinggir dulu, yakni yang ada dekat Lingkaran Kekuasaan,

Sementara Kejaksaan abaikan dalang utama yang membuat orang lain tersangka,    maksud saya  bahwa efek dari sebuah kebijakan yang tidak konprehensif  yang menimbulkan peluang atau celah KORUPSI,  bagian ini juga harus di lihat secara utuh dan konprehensif.

Dalam penerapan hukum  nanti di lihat ada niat Korupsi  atau  tidak? akan tergambar pada siapa yang di perintah mengerjakan proyek itu,  lalu aliran dana masuk pada siapa – siapa dan lain – lainnya.

Kami Forum Kebijakan Afirmasi Pembangunan Papua (FKAPP) bersama Warga Kabupaten Kepulauan Yapen berharap Kejaksaan Negeri Serui tetap konsisten akan Penegakan Hukum, sebab semua orang bisa bicara kata “Komitmen” tetapi hasil dari suatu Komitmen itu seperti apa?

Ini  yang menjadi penting agar rakyat tidak  ragu terhadap  Penegakan Hukum di Indonesia dalam Memberi Kepastian Hukum terhadap rakyatnya dalam hal Pemberantasan Korupsi, ucap Wayangkau mengakiri pernyataanya. (admin).

Tinggalkan Balasan