(pelitaekspress.com)-PENENGAHAN-Tersangka MA (22) warga desa.Way Apus Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, ditangkap Jajaran Sat Reskrin Polsek Penengahan, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 01.00 wib didusun Muara Pilu desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni .
MA (22) yang masih pengangguran dan sempat menjadi buruan polisi ini, dirangkap setelah sebelunya, Kamis (13/3/2020) sekira pukul 05.00 wib di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni melakukan pencurian dirumah korban dengan cara merusak pintu lubang angin, lalu membuka pintu dan mengambil tiga barang berharga milik korban berupa satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua unit handphone yaitu merk Iphone 6 warna Silver, merk Xiaomi Redmi warna hitam, sebuah dompet warna cokelat berisi KTP atas nama korban, ATM BRI, ATM BCA, Kartu NPWP, satu buah jam tangan merk Matoa serta uang sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra Syaputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (10/1/2021) menerangkan, tersangka merupakan buronan yang telah melakukan tindak pidana curat Kamis (13/3/2020) sekira jam 05.00 WIB lalu dirumah korban di Dusun Siring Itik, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni ” Tuturnya.
Adapun modus yang digunakan oleh tersangka yang dengan masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu lubang angin, lalu membuka pintu dan mengambil tiga barang berharga milik korban,” papar Hendra Saputra
Saat berkaksi tersangka berhasil membawa barang milik korban berupa, satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan dua unit handphone yaitu merk Iphone 6 warna Silver, merk Xiaomi Redmi warna hitam, sebuah dompet warna cokelat berisi KTP atas nama korban, ATM BRI, ATM BCA, Kartu NPWP, satu buah jam tangan merk Matoa serta uang sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penengahan.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan curat bersama saudara David juga warga Desa Bakauheni yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Lalu, Pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 6 warna Silver dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Hendra. (Humas)