(pelitaeskpres.com) – ASAHAN – Petugas Reskrim Polsek Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial FIM (22) atas kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Mewakili Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH mengatakan, pria yang merupakan warga Jalan Damai lingkungan I (Satu) Kelurahan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai tersebut diamankan pada hari Rabu 8 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door kerumahnya.
“Dengan mengetok pintu rumah pelaku, yang tiba-tiba pelaku lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 buah bong bermaksud untuk membuangnya,” kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, Senin (13/12/2021).
Lalu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran, yang kemudian pelaku berhasil di amankan diseputaran Jalan FL Tobing Lingkungan V (Lima) Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kasat, disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah di buangnya. Dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas.
“Setelah di lakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah,” ucapnya.
Sambung Kasat, Ia juga menyebutkan, dari pengakuan pelaku, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Joy Ananda Putra Sianipar STrk , MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki bersama personil melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 buah bong plastik merk Wasty,1 buah mancis tanpa kepala warna kuning, 1 plastik berisikan Narkotika di duga sabu netto 0,30 gram dan 3 buah kaca pirex berisikan lekatan,” terangnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan petugas, Kasat menyampaikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai Narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (Doni).