(pelitaekspres.com) – METRO – Ketua Umum (Ketum) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Hartanto Boechori mengatakan, pada era reformasi tahun 1998 dimungkinkan membentuk wadah Pers (Wartawan) selain Organisasi Wartawan satu-satunya saat itu, PWI. Beberapa wartawan dikomandani bung Darwin Hulalata Almarhum menggodok pendirian Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI). Dan 20 Agustus 1998 bung Darwin dan kawan-kawan mendatangi Notaris membuatkan Badan Hukum PJI sebagai Organisasi Jurnalis, Sabtu (13/11/21).
“Demi menjamin tegaknya kebebasan Pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat, dibutuhkan suatu landasan moral etika profesi sebagai pedoman operasional untuk menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Maka pada 6 Agustus 1999 di Bandung 26 organisasi wartawan termasuk PJI menandatangani kode etik wartawan Indonesia (KEWI) (perhelatan 5-7 Agustus),” tuturnya.
Hartanto Boechori mengungkapkan, untuk mensinkronkan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf b yang pada intinya menyebutkan Dewan Pers melaksanakan fungsi menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maka pada 14 Maret 2006 ditandatangani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh 29 Organisasi sebagai pengganti KEWI.
Kita Yang Minta Dewan Pers Mengatur Pers. Alhasil UU Pers Tanpa PP 23 September 1999 UU Pers disahkan oleh Presiden BJ Habibie. Atas dasar itu, dibentuk Dewan Pers periode pertama 2000-2003. Harus diingat!! Setelah UU Pers disahkan, kita para insan Pers yang meminta Pemerintah tidak mencampuri lagi atau mengatur Pers dalam bentuk apapun termasuk menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah). Sebagai ganti Peraturan Pemerintah, Dewan Pers lah yang mengatur regulasi selanjutnya. Itulah sebabnya UU Pers tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) nya.
Dewan Pers Tetap Memperhatikan Organisasi Wartawan Belum Konstituen.
PJI sampai saat ini belum konstituen Dewan Pers karena ada sedikit kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi, belum cukup perwakilan Provinsi yang dipersyaratkan Dewan Pers. Namun nyatanya PJI tetap mendapat perhatian cukup dari Dewan Pers. Dewan Pers hadir dalam berbagai giat PJI.
Atas petunjuk Dewan Pers pula PJI telah melaksanakan 6 kali Uji Kompetensi Wartawan bekerjasama dengan Lembaga Uji yang telah terverifikasi Dewan Pers. Dan bulan depan, 10-12 Desember 2021 PJI akan melaksanakan UKW ke 7 bersama Lembaga UKW UMJ.
“Setahu saya Dewan Pers membela Pers (Jurnalis) yang menjalankan tugas secara proporsional professional sesuai amanat UU Pers dan patuh KEJ. Tak terbayangkan carut-marutnya dunia Pers Indonesia bila Pers memperlakukan dirinya bebas merdeka tanpa ada Peraturan Dewan Pers. Dan perlu dipahami, Dewan Pers bagian dari Pers. Bukan diluar Pers. Bukan kaki-tangan Pemerintah,” tutupnya. (Mahdi)