(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Walaupun proyek rumah khusus ASN III yang ditenderkan dua kali berturut-turut oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Setda Provinsi Maluku Utara yang dipermasalahkan sekarang ini merupakan murni kesalahan dari Dinas Perkim. Pasalnya, anggaran proyek rumah khusus ASN III tersebut tidak melekat pada Dinas Perkim.
Kepala BPBJ, Saifuddin Djuba kepada wartawan, di loby kantor gubernur Maluku Utara, Jum’at (9/7/2021) mengakui, bahwa percepatan tender proyek rumah khusus ASN III semata-mata untuk kepentingan STQ yang dilaksanakan di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober nanti.
Lebih lanjut, mantan Pj Bupati Halut ini menilai Dinas Perkim terlalu berani mengambil langkah untuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga tanpa mengkroscek ketersediaan anggaran.
“Kalau DPA itu tidak ada di dinas terkait (Dinas Perkim) jangan dilakukan perikatan, tidak bisa itu. PPK dilarang melakukan perikatan kontrak, kalau dia melakukan perikatan berarti dia salah,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya mengakui bahwa kelengkapan administrasi proyek rumah khusus ASN III untuk ditenderkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Inikan nota kesepahaman, nota kesepahaman kan bagian dari rancangan APBD. Berarti proses pemilihan sudah bisa dilakukan walaupun masih dalam tahapan APBD. Di Perpres 12 sangat jelas sekali dinyatakan itu,” jelasnya. (ais).

