Lagi-lagi Ditemukan Proyek Saluran Siluman Amburadul di Kabupaten Blitar

(pelitaekspres.com) – BLITAR – Ngeri ngeri sedap, lagi lagi proyek Saluran Drainase amburadul yang ditemukan kali ini, terungkap tanpa adanya papan nama proyek atau dikenal dengan sebutan “Proyek Siluman” yakni, di dusun Sumberagung, desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Proyek tersebut telah dikerjakan oleh pihak pelaksana sepanjang sekitar 200 meter tanpa memasang papan nama, Kamis (01/08/2024).

Dari hasil pantauan di lapangan, proyek ini jelas-jelas tidak dilengkapi dengan papan nama. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan selama 20 hari.

“Mengenai papan nama, saya tidak tahu, panjang proyek saluran itu, ya lebih kurang 200 san meter,” ujarnya.

Transparansi Anggaran Proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi, bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada proyek yang bersumber dari dana anggaran pemerintah.

Kendati demikian, pemerhati pembangunan Blitar Raya yakni, Eko S  di temui Awak media menyampaikan, Pemasangan papan nama proyek bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan prinsip transparansi anggaran yang sangat penting. Hal ini sangat  jelas disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Papan informasi pada setiap proyek pemerintah yang berasal dari anggaran APBD maupun APBN wajib dipasang. Pada papan tersebut biasanya tertulis pagu anggaran, sumber anggaran, nomor kontrak, nama perusahaan pelaksana, serta batas waktu pelaksanaan proyek,” jelasnya.

Lanjutnya, keberadaan papan nama di area proyek, juga bertujuan agar informasi tersebut mudah diketahui oleh masyarakat. Jika pihak pelaksana sengaja tidak memasang papan informasi, hal ini patut diduga sebagai upaya untuk menyembunyikan informasi dari publik dan bahkan membohongi masyarakat.

“Ketidaktransparanan ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai anggaran yang digunakan untuk proyek tersebut. Tanpa papan nama, masyarakat tidak dapat mengetahui berapa besar anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk proyek tersebut. Padahal, sebagai proyek yang menggunakan dana publik, transparansi anggaran adalah hal yang sangat krusial,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Blitar diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa setiap proyek yang dibiayai dengan dana pemerintah harus mematuhi aturan dan peraturan. Pemasangan papan nama proyek adalah langkah awal yang penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi proyek-proyek yang berlangsung di sekitar mereka. Partisipasi aktif masyarakat dapat membantu memastikan bahwa proyek-proyek tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi publik.

Sekedar diketahui, sampai berita ini tayang,  kepala desa Banggle di konfirmasi tidak berada di tempat. Sementara itu Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar juga tidak berada di tempat.

Temuan ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi hak masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik.

Proyek Siluman yang ditemukan di  Blitar ini menjadi contoh nyata bagaimana kurangnya transparansi dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Tim/Mst)

Tinggalkan Balasan