Kurir Ditangkap Saat Antar Tiga Kilogram Sabu

(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Ditres Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu di kota Palembang dengan meringkus tersangka RA warga Jalan Serumpun Bunga, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tersangka RA diringkus pada Kamis 27 Juli 2023 sore saat berada di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati Palembang.

Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH kepada awak media pada Rabu (2/08/2023) pagi mengatakan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3.000 gram atau 3 Kilogram yang dibungkus dalam kotak kardus dan diletakkan di bawah jok motor Yamaha N-Max warna merah.

“Setelah menerima laporan dari warga kita melakukan penyelidikan dan langsung meringkus pelaku saat berada di pinggir jalan,” katanya.

Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan, saat ditangkap tersangka RA sedang menunggu orang yang akan menjemput atau mengambil sabu sabu tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut diambilnya dari seseorang yang berada di Pemulutan,” ungkapnya.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 kilogram itu terbungkus kemasan Teh Yushan China warna hijau.

“Kita masih mengejar siapa yang memerintahkan pelaku untuk mengantarkannya,” ujar Wadir.

Tersangka RA, sambung AKBP Harissandi bisa terancam hukuman mati karena jumlah barang bukti yang dimiliknya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal Primer yakni Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(Ags)

 

Tinggalkan Balasan