Kurang Dari Dua Jam, Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor

(pelitaekspres.com) –METRO- Polres Metro Polda Lampung, Kurang dari 24 Jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY di Jl. Tawes no.2A Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, Jum’at tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK mengatakan, adapun pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah seorang remaja berinisial JF (19 Th) warga Tanjung Ratu Ilir Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah.

“Kejadiannya di parkiran tempat Bimbingan Belajar NEST ACADEMY, diduga pelaku mengambil R2 milik korban yang sedang di parkir yang sudah di kunci stang, dengan cara merusak kunci kontak R2 lalu membawa kabur R2 tersebut,” terang Kapolres Metro.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, berbekal laporan dan bukti-bukti yang di kumpulkan, kurang dari 2 jam Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dan  sekira pukul 16.16 WIB Tim mendapatkan informasi, bahwa  tersangka dengan R2 milik korban melintasi Jl. AH. Nasution Metro Timur arah ke Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.

Bersama – sama dengan warga sekitar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro lakukan pengejaran dan tepat didepan Rumah Sakit Islam Metro tersangka terjatuh dari R2, langsung berhasil diamankan berikut BB R2 milik korban.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa:

– satu unit R2 No.Pol BE 3570 FR, Merk Honda Beat tahun 2021 warna silver No. Rangka :    MH1JM9114MK914891 No.Mesin : JM91E1914548 diamankan dari tersangka

– satu lembar STNK R2 diamankan dari korban

– satu buah kunci Letter T milik tersangka

– satu helai baju kemeja lengan panjang warna kuning

– satu potong celana panjang jeans warna biru

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini, pelaku di amankan di Polres Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku  dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Pur/rls)

 

Tinggalkan Balasan