(pelitaekspress.com) – PRINGSEWU- Kunjungan Kerja (Kunker) 40 anggota DPRD Pringsewu ke Pandeglang Provinsi Banten tanggal 16 sampai dengan 19 September 2020 besok diduga mengabaikan Surat edaran Bupati Pringsewu nomor :443/519/.D.02/2020 perihal himbauan pembatasan perjalanan dinas yang ditanda tangani Bupati Pringsewu H Sujadi tanggal 10 September 2020 mengingat penyebaran covid -19 di kabupaten Pringsewu dan didaerah lainnya semakin hari semakin meningkat.
Dalam surat edaran Bupati Pringsewu yang ditanda tangani Bupati Pringsewu tertanggal 10 September pada poin 1 menyebutkan dipandang perlu mempertimbangkan kembali dengan tidak melaksanakan kegiatan perjalanan Dinas keluar daerah,terutama ke zona oranye dan merah.
Surat edaran Bupati Pringsewu tersebut bisa buat rujukan bagi pejabat daerah ,pimpinam DPRD, menurut sekretaris DPRD Pringsewu saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (15/9) surat edaran Bupati itu hanya himbauan kalau terkait perjalanan dinas tetap jalan dalam rangka pansus perda jadi intinya surat edaran itu hanya himbauan saja.
“Itu hanya sekedar himbauan saja tidak masalah tapi perjalanan dinas tepap jalan ” ujar Sekretaris DPRD kabupaten Pringsewu Budi Haryanto
Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (15/9) terkait adanya surat edaran Bupati Pringsewu namun annggota DPRD tetap melakukan kunjungan kerja ke kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengatakan bahwa dirinya sudah koordinasi dengan Bupati Pringsewu
“Tadi saya sudah koordinasi dengan Bupati dan ini kadung harus berangkat besok,tetapi saya tidak ikut ” kata ketua DPRD Pringsewu Suherman .(Aan).