(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS – Elifama Zebua, SH sebagai Kuasa Hukum terdakwa Berkat Aprianus Harefa als Ama Septi Harefa, minta majelis Hakim agar kliennya Berkat Aprianus Harefa als Ama Septi Harefa yang sampai saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan Negeri Gunungsitoli dibebaskan
Hal ini disampaikan Elifama Zebua, SH kepada awak media, Selasa (09/02/2021) diKantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli seusai mengikuti sidang Perkara terkait Dakwaan dugaan perkara Nomor:9/Pid.B/2021/PN.GST, An: Pelapor Suryamin Wijaya alias Amin, Pemilik Toko UD. WIRAMAS KARYA dan sebagai terdakwa An : Berkat Aprianus Harefa alias Ama Septi dengan agenda pengambilan keterangan Saksi korban Suryamin Wijaya
Dalam persidangan tersebut Suryamin Wijaya alias Amin membenarkan saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, SH di dampingi oleh Anggota, Achmadsyah Ade Mury, SH.MH.; Muhammad Jauhari,SH bahwa hubungan dengan Terdakwa Berkat Aprianus Harefa adalah sebagai sales luar kota, mempromosikan barang dan menagih harga barang. Dan terdakwa bekerja pada Tokonya sekitar 5 tahun jawabnya dan mengakui jika pekerja ditokonya sebanyak 40 orang.
Suryamin juga menjelaskan bahwa, ditokonya tersebut ada beberapa orang sales dengan tugasnya mengorder barang, menagih dan menyetor uang tagihan, diantara sales ini termasuk diantaranya Berkat Aprianus Harefa
Menurutnya Saat Berkat Aprianus Harefa menyetor uang hasil tagihan dilapangan, terkadang uang setorannya kurang dan solusinnya dipotong pada gajinya.
Pemilik toko membenarkan bahwa terdakwa sering berbuat demikian, ada saja kekurangan uang sebesar Rp.50.000 s/d Rp.100.000 namun saya akan memotong gaji.
Pada setoran berikutnya sebesar Rp.4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) ada kekurangan, setelah itu Suryamin Pemilik toko meminta uang yang kekurangan itu, namun terdakwa Berkat Aprianus menjawab sudah saya pakai, kejadian tersebut tepatnya pada tgl 17 September 2020, sambil memperlihatkan Bon faktur dihadapan para majelis hakim dan bukti atas catatan order ran.
Pemilik toko meminta agar besoknya dikembalikan, setelah itu sales a.n Berkat Aprianus Harefa tidak nampak lagi.
Saat Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa membenarkan Uang Rp.4.333.500 (empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) telah dipakai namun itu akan saya kembalikan.
Disampaikan Suryamin (Pemilik toko- Red), Sebenarnya uang tersebut sudah saya ikhlaskan, namun Berkat Aprianus Harefa di dampingi SBSI 1992 Kota Gunungsitoli datang untuk meminta pesangonnya, saya tidak berikan karena yang bersangkutan sudah tidak jujur, makanya saya juga melaporkannya dengan tuduhan penggelapan. Jelas Surymin
Ditempat terpisah Istri terdakwa Berkat Aprianus Harefa, atas nama Idarmawati Telaumbanua, mengharapkan agar suaminya bisa dibebaskan karena dia satu-satunya yang mereka harapkan untuk mencari nafkah
“Saya berharap bang, agar suami saya bisa dibebaskan dan bisa mempertimbangkan atas tuduhan kepada suami saya yaitu penggelapan, karena hanya dia satu-satunya harapan kami untuk mencari nafkah kami, apalagi anak saya masih kecil-kecil dan saya tidak punya pekerjaan hanya mengharapkan penghasilan dari suami saya.” Harapnya sambil menangis
Menurut Dia bahwa, ketika dia menanyakan kepada suaminya apakah benar uang itu sudah kamu pakai dan jawab suaminya benar dan saya sudah berjanji akan melunasinya dengan dipotong pada gaji saya setiap menerima gaji
” Ketika saya menanyakan kepada suami saya apakah benar uang itu sudah kamu pakai, dan ia menjawab benar dan saya sudah berjanji kepada pemilik toko akan menggantinya dengan sistim gaji saya dipotong setiap menerima gaji.” Katanya menirukan ucapan suaminya.(Toro Harefa)