Kuasa Hukum Sonny Zainhard Utama Menyebut Kliennya Hanya Mempertahankan Haknya Sebagai Pemilik Lahan

(pelitaekspres.com) –BANDARLAMPUNG- Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko mengatakan bahwa kliennya telah memiliki sertifikat atas tanah seluas 900 meter tersebut.

“Kami berharap asas prduga tak bersalah dikedepankan karena ini baru sebatas sangkaan,” ujar Handoko, Jumat (10/3/2023).

“Dalam pekara ini pak Sonny hanya mempertahankan haknya, karena tanah itu sudah bersertifikat atas nama pak Sonny, dan sudah menang putusan pengadilan sampai tingkat PK,” jelasnya.

Namun kata Handoko, tanah yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung itu malah di dipagar oleh pelapor.

Bahkan, kliennya justru dilaporkan atas perusakan pagar yang berdiri di tanah miliknya sendiri.

“Sekarang pelapor justru melaporkan perbuatan pengrusakan bersama-sama,” imbuhnya.

Handoko pun mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penahanan terhadap kliennya di Polda Lampung.

“Hari ini kami ke Polda Lampung untuk mengajukan permohonan permintaan agar klien kami bisa ditangguhkan penahanannya,” ujar Handoko,

Lebih lanjut, Handoko menjelaskan jika pagar milik Sonny ini juga telah di rusak oleh pelapor.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Polresta Bandar Lampung.

“Kami minta persamaan di muka hukum, kami juga minta polisi menetapkan pelapor jadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Handoko.

Pasalnya menurut Handoko, pada laporan polisi terdahulu Perkara ini sudah SP2HP dengan menunggu proses persidangan perdata pada saat itu.

“Saat ini proses persidangan perdata sudah selesai, kami telah menang bahkan sampai tingkat PK, Jadi tidak ada alasan untuk tidak memproses laporan kami,” ujar Handoko.

“Terkait apakah benar atau salah klien kami, itu sudah ranahnya pengadilan, dan kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku,” imbuhnya.(*)

 

Tinggalkan Balasan