(pelitaekspres.com) -PALEMBANG-Kuasa Hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang, Edy Siswanto, SH bersama perwakilan para pedagang melakukan walk-out dari ruang rapat DPRD kota Palembang terkait revitalisasi pasar 16 ilir, Sabtu (14/09/2024).
Kuasa hukum pedagang, Edy Siswanto, dalam keterangan persnya di Gedung DPRD kota Palembang menyampaikan, kami dari kuasa Hukum P3SRS dan beberapa perwakilan pemilik kios atau pedagang memilih melakukan walk-out dari pertemuan yang difasilitasi oleh Pimpinan Komisi II DPRD kota Palembang, Abdullah Taufik, karena dalam rapat tersebut pihak PT.Bima Citra Realty (BCR) dan Perumda Pasar Palembang Jaya, tetap tidak mengakui kepemilikan atas SHMSRS para pedagang ini, saya selaku kuasa hukum katakan kalau mereka tidak mengakui SHMSRS, jadi tidak ada gunanya kita berbicara disini, jadi baiknya kita ketemu diproses hukum saja, jelas Edy.
Dalam rapat tadi, saya juga mengingatkan kepada pihak pengelola untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, tidak melakukan eksekusi secara paksa terhadap para pedagang, karena yang bisa melakukan eksekusi adalah pihak pengadilan, kita juga sempat mendengarkan penjelasan dari Direktur PD Pasar Palembang Jaya, Ahmad Rizal dan pengacara dari PT.BCR, Dr.Suharyono, dimana mereka tidak bisa memberikan kepastian itu, jadi hanya berdasarkan tafsir, saya sudah meminta kepada pengacara PT. BCR untuk menjelaskan Undang undang Republik Indonesia yang masih berlaku yang menyatakan bahwa SHMSRS ada batas waktu.
Dari penjelasan pengacara PT. BCR tadi, beliau masih mengunakan tafsir atas perjanjian yang tidak ada dasar hukumnya menurut kami selaku kuasa hukum pedagang, bahkan pihak pengacara BCR menghalangi saya untuk mengunakan UU No.20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, karena menurut pengacara BCR sudah ada PP, padahal urutan perundang-undangan itu, UU lebih tinggi sementara PP itu dibawah UU, jadi kalau ada PP nya yang bertentangan dengan UU maka PP nya tidak berlaku, kalau mereka (PD Pasar dan BCR) tidak mau dan tetap menyatakan bahwa pedagang tidak punya hak lagi, jadi menurut mereka SHMSRS pedagang dihapus berdasarkan perjanjian, jelas Edy.
Perlu saya sampaikan untuk saat ini pedagang tetap menguasai fisik berupa kios dan beraktifitas berdagang seperti biasa, terkait hak para pedagang kita masih menunggu dari mereka untuk menggugat satu persatu para pedagang pemilik kios, untuk SHMSRS itu dinyatakan batal, sedangkan upaya hukum saat ini kita lagi konsentrasikan dengan laporan kami di Polda Sumsel terkait dengan pengrusakan dan penjarahan terhadap kios para pedagang, dan saya tegaskan juga tidak ada kekuatan lain yang dapat memaksa mereka pedagang keluar dari kios mereka, tegas Edy.
Edy Siswanto juga menjelaskan, dalam rapat tadi kita meminta kepada pimpinan komisi II DPRD yang memfasilitasi pertemuan ini, bisa meminta penegasan dari BCR dan PD Pasar Palembang Jaya tentang pengakuan atas SHMSRS, kalau mereka masih meyakini kalau SHMSRS ini hapus, saya sudah sampaikan diawal rapat, mohon maaf pimpinan rapat komisi II DPRD, kami akan keluar dari rapat ini, menurut kami tidak ada yang perlu di dialogkan, kalau satu pihak sudah tidak mengakui lagi haknya, jadi tidak ada yang perlu dibicarakan, permintaan kami selaku kuasa hukum pedagang adalah bukan tafsir, saya meminta kepada PT. BCR dan PD Pasar membunyikan pasal yang menyatakan SHMSRS ini hapus atau ada putusan pengadilan yang menyatakan, pungkasnya. (Ags).