(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Isu miring yang menimpa salah satu pejabat pendidikan di Kota Palembang kembali mencuat dan menuai perhatian publik. Kepala SMK Negeri 4 Palembang disebut-sebut dalam pemberitaan sumsel9.com terlibat dalam pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial L, yang disebut-sebut sebagai pegawai di SMA Negeri 5 Palembang. Kabar tersebut langsung disanggah keras oleh pihak kuasa hukum sang kepala sekolah, yang menyebut pemberitaan itu tidak berdasar, menyesatkan, dan telah mencemarkan nama baik kliennya.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu malam, 3 Agustus 2025, di kantor hukum mereka yang berlokasi di Jalan Tanjung Barangan, tim kuasa hukum menyampaikan bantahan secara tegas terhadap tuduhan tersebut. Dipimpin oleh Desri Nago, S.H., bersama tim hukumnya Ilham Wahyudi, S.H., M.H., Hasbi Assadigi, S.H., Pilipus Pito Sogen, S.H., Rizki Tri Saputra, S.H., Rudiyanto, S.H., dan Fahmi Rauf, S.H. mereka mengklarifikasi posisi klien dan menyampaikan rencana tindakan hukum.
Dirugikan Secara Materiil dan Imateriil
Dalam pernyataannya, Desri Nago mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi kliennya. Tak hanya secara personal, tetapi juga dalam ruang sosial dan profesional.
“Klien kami mengalami kerugian materiil berupa tercorengnya citra dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan yang beliau pimpin. Sementara secara immateriil, klien kami menghadapi tekanan psikologis, terganggunya keharmonisan keluarga, dan merosotnya reputasi di tengah masyarakat maupun rekan sejawat,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Desri menambahkan bahwa informasi yang beredar telah mengganggu stabilitas internal di lingkungan Dinas Pendidikan. Banyak rekan sejawat yang menolak kebenaran isi pemberitaan tersebut, dan justru mempertanyakan motif di balik penyebarannya. “Kami menduga, informasi ini disebarkan tanpa proses verifikasi yang benar dan tanpa didukung bukti yang sah,” tegasnya.
Tantangan Bukti dan Ultimatum Hukum
Merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Desri menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam hukum terdiri dari lima jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dengan dasar itu, pihaknya menantang siapa pun termasuk sumsel9.com untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Kami beri waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi ini untuk menunjukkan bukti yang sah, seperti foto pernikahan, akta nikah, atau kesaksian kredibel. Bila tidak bisa dibuktikan dan tidak ada permintaan maaf terbuka, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Desri.
Ia menyebut akan melaporkan pihak-pihak terkait atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
Jurnalisme Harus Berdasar Etika dan Hukum
Lebih jauh, Desri juga menyoroti tanggung jawab media dalam menyebarkan informasi ke publik. Ia menilai sumsel9.com telah mengabaikan prinsip dasar jurnalisme seperti verifikasi, keberimbangan, dan kehati-hatian.
“Media bukan alat untuk menggoreng isu tanpa tanggung jawab. Dalam praktik jurnalistik, kontrol sosial sangat penting, tetapi harus dijalankan dalam koridor hukum, bukan fitnah atau opini liar yang tidak berdasar,” katanya.
Desri mengingatkan, penyebaran informasi tanpa dasar dapat menjadi bumerang, baik bagi individu yang diserang maupun media yang menyebarkannya. Oleh karena itu, ia berharap media dapat lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi yang sensitif dan berpotensi merusak nama baik seseorang.
Media Didorong Lakukan Klarifikasi dan Minta Maaf
Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum berharap media yang telah memberitakan dugaan tersebut bersedia melakukan klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka demi memulihkan nama baik klien mereka. Jika tidak, maka proses hukum adalah jalan yang akan ditempuh tanpa ragu.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Setiap tindakan yang menyerang kehormatan seseorang tanpa bukti yang sah harus dipertanggungjawabkan,” pungkas Desri.(dkd)