Kriminalisasi Pecandu Narkoba Di Lampung Terus Berlangsung

(pelitaekpress.com) – LAMPURA – Tak dapat dipungkiri kriminalisasi pencandu Narkoba ditanah air masih sering terjadi. Hal tersebut akhirnya menggerakkan hati Akbar Yunizar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN) untuk membantu pengguna atau pecandu Narkoba yang sedang di proses hukum sehingga para ‘korban’ mendapatkan keadilan hukum.

“Saya merasa miris dan sedih melihat para pengguna atau pencandu Narkoba di kriminalisasi. Padahal mereka (para pecandu, Red) seharusnya di rehabilasi bukan di penjara, ujar Nizar, Kamis (17/12/20).

Dia mengaku kriminalisasi pencandu  Narkoba yang kerab terjadi akhirnya menggusik dan akhirnya terpanggil jiwa nya untuk membantu memperjuangkan hak hak pengguna Narkoba namun tetap mengedepankan obyektifitas dengan tetap menghormati regulasi Narkotika di Indonesia.

“Bila diukur dari angka yang berhasil dibantu lewat putusan Kasasi  baru tecatat 24 orang sepanjang tahun 2020, yang putusan kasasinya kabul dan tolak perbaikan, ini artinya semua hukumannya di perbaiki semua. Vonis berkisar  18 bulan atau 20 bulan yang sebelumnya  rata rata diatas 4 tahun  sampai 7 tahun penjara”tegas Yunizar

Dia menambahkan, angka 24 orang dari ribuan pecandu  yang di proses hukum  mungkin tidak seberapa tetapi dirinya optimis 24 orang tersebut dapat dijadikan kader untuk membantu sesama pengguna atau pecandu lainnya yang dikriminalisasi.

“Dari 24 perkara yang berhasil dan diputus Kasasi berasal dari DKI Jakarta paling banyak disusul Lampung, Surabaya, Pekan Baru dan Jabar .dari data itu yg paling mendasar  bisa di publis siapapun pengguna atau pecandu narkotika yg diproses hukum .bisa mendapatkan keringanan hukuman tanpa “sogok menyogok, atau nyiram” syaratnya punya keteguhan hati .dan manfaatkan saluran hukum yg ada Banding dan kasasi” tambah nya lagi.

Syarat lainnya ungkap Yunizar secara materil dapat di cari dan buka di Google dengan mengetik ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010.

“Semua regulasi ruh nya nginduk ke sema tersebut sebagai turunan dari UU 35 tahun 2009 tenteng narkotika. jika ada pertanyaan dari para pencari keadilan dan butuh konsultasi terkait hal diatas saya dapat menghubungi Dr.ilyas SH.MH yang saat ini mengabdi di Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang” Pungkas Nizar.

Terpisah, Dr. Ilyas ketika di konfirmasi membenarkan bahwa dia    selama memberikan konsultasi hukum melalui ponsel dan tidak harus bertatap muka.

“Betul selama ini saya membantu tidak pernah ketemu degan orang yang dibantu termasuk keluarganya. dengan memberikan alamat tempat saya bekerja mudah mudahan bisa tatap muka” Ujar Dr. Ilyas.

Dia menambakan, untuk yang berhasil bebas jadikan pengalaman di Lembaga Pemasyarakatan itu tidak terulang lagi para tersangka atau terdakwa yang sedang berjuang  tetep semangat  dan jauhkan dari praktek suap atau lazim disebut menyogok oknum petugas baik dari kepolisian, kejaksaan bankan majelis hakim. Namun jika Pengedar jangan ada celah untuk diringankan dakwaan serta vonisnya.

“Kalo bandar narkotika  jangan kasih kendor kalau perlu tetep di bui sampai membusuk karena bandar narkotika sejatinya penjahat yg harus dimatikan .pelajaran lain harus ekstra hati hati membedakan antara pengguna pecandu  dan bandar narkotika” (mael).

Tinggalkan Balasan