(pelitaekspress.com) – KEPULAUAN NIAS — Komosi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, kembali umumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Gunungsitoli pad Pilkada serentak Tahun 2020,
Berikut pengumuman perpanjangan pendaftaran Paslon tersebut yaitu
KPU Kota Gunungsitoli
Pengumuman
Nomor : 307/PL.02.2-Pu/1278/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 08 September 2020 Tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon pemilihan Walikota dan wakil walikota gunungsitoli tahun 2020
Berdasarkan Berita Acara KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 142/PL.02.1-BA/1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penutupan dan Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 dan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 108/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor : 60/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/X/2019 tentang Pedoman Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, bersama ini diumumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, meliputi :
1.Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon
Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian :
- Tanggal : 11 s/d 13 September 2020
- Waktu : 1) Tanggal 11 dan 12 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat; 2) Tanggal 13 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 waktu setempat
- Tempat : Kantor KPU Kota Gunungsitoli, Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli
2. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calona. Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
b. Bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
c. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
d. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang Bakal Calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Ketentuan Persyaratan Pencalonan
a. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli wajib memenuhi persyaratan :
1) memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019; atau
2) memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019.b. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 99/PL.02.1-Kpt/1278/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 97/PL.02.1-Kpt/1278/KPUKot/ VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020,ditentukan :
1).Jumlah kursi paling sedikit 20% dari 25 Jumlah kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 5 kursi
2.) Jumlah sura sah paling sedikit 25 % dari jumlah suara Sah pada Pemilu DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 adalah sebanyak 66.769 suara sah pada pemilu DPRD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 adalah sebanyak 16.693 suara, ketentuan ini berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Gunungsitoli pada Pemilu Tahun 2019c.Berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor : 61/PP.02.2-kpu/1278/KPU-kot/XI/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan walikota dan wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 ditentukan :
1. Jumlah dukungan minimal paling sedikit sebesar 10 % dari jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPT-HP2) pemilihan umum Tahun 2019 sebanyak 87.869 yaitu sebanyak 8.787
2. Jumlah persebaran dukungan tersebar di lebih 50% dari 6 Kecamatan di Kota Gunungsitoli yaitu sebanyak 4 Kecamatan4.Persyaratan Bakal Calon
Bakal pasanagn calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam pasal 4 peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pemilihan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota5. Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan calon
a. Mempedomani ketentuan pasal 42 dan pasal 43 peraturan KPU Nomor. 18 Tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Walikota/wakil walikota
b. Dokumen persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon dimasukkan ke dalam Map bertulang dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan dan Parpol atau gabungan Parpol
c. Dibuat dalam rangka meliputi :
1). 1 (satu) rangkap asli; dan
2). 1 (satu) rangkap salinan6.Data dan informasi tahapn Pencalonan
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Gunungsitoli dapat diperoleh melalui Helpdesk Kantor KPU Kota Gunungsitoli yang beralamat di Desa Dahan Tabaloho Kecmatan Gunungsitoli atau menghubungi Nomor hand phone 08227693 0314 atas nama Yurnaman Harefa atau 081265299989 atas nama Ya’atulo Harefa . (Toro Harefa)