(pelitakspress.com) – BANDARLAMPUNG- Smestinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Jumat (21/8) membacakan putusan Rapat Pleno terbuka verifikasi faktual dari Calon Independen Ike Edwin dan Zam Zanariah di Hotel Radison.
Namun akhirnya gagal disebabkan karena sebelum Skor 20 menit dicabut pihak KPU telah membuka Skor tanpa kehadiran Calon Wlikota Bndarlampung, Ike Edwin membuat pendukungnya marah, akhirnya Pembacaan putusan tidak terlaksana dan belum ditentukan kapan Pleno selanjutnya.
Puncak amarah pun tak terbendung saat terdengar ketua KPU Dedi menbacabut Skor untuk dilanjutkan pembacaan putusan, tetapi tidak menghadirkan Calon Walikota Bandarlampun Ike Edwin yang saat itu berada di dekat pintu masuk
Dang ike mengatakan saya ingatkan kita harus tenang kita disini sedang perang data bersama KPU, kita akan membuka dan membuktikan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual kedua ini. “Jadi kalian tenang saja mereka sudah kelabakan dengan adanya data kita dan disinilah akan terbuktinya kecurangan dalam demokrasi, “Ujar mantan kapolda Lampung
Ketika Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triadi di hubungi melalui ponselnya, ponselnyapun tidak aktif. (*)