(pelitaekspress.com) – PALEMBANG – Koalisi Pers Sumsel yang meminta pencabutan Peraturan MA Pasal 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 ini diinisiasi sejumlah organisasi wartawan di Sumsel seperti AJI Palembang, PWI Sumsel, PFI Palembang, IJTI Sumsel, AMSI Sumsel, SPS Sumsel, SMSI Sumsel dan JMSI Sumsel menggelar petisi bersama yang dipusatkan di Kedai Kopi Cow Palembang, Jumat 8 Januari 2021.
Koalisi Pers menilai peraturan MA tersebut mencederai kebebasan pers terutama dalam pelaksanaan peliputan berita persidangan di Sumsel bahkan Indonesia, serta mencederai UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai organisasi wartawan di Sumsel untuk membahas permasalahan Peraturan MA yang dinilai tidak berpihak kepada sistem kerja wartawan.
“Dari komunikasi yang kita jalin ini, sejumlah organisasi pers di Sumsel sepakat untuk membentuk Koalisi Pers Sumsel dan menyatakan petisi bersama sebagai sikap menolak Peraturan MA Pasa 4 Ayat 6 Nomor 5 Tahun 2020 tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Prawira, Koalisi Pers Sumsel menilai Peraturan MA Pasa 4 ayat 6 Nomor 5 tahun 2020 yang berbunyi, pengambilan foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual harus seizin Hakim atau Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan, harus ditentang dan mendesak untuk dicabut.
“Aturan ini juga akan mengkebiri salah satu fungsi pers yakni pers sebagai kontrol sosial serta membuka praktik kriminalisasi bagi jurnalis karena yang melanggar aturan yang tak benar ini akan dijerat dengan dalih menghina pengadilan,” tegasnya.
Berikut enam tuntutan Koalisi Pers Sumsel:
- Mahkamah Agung untuk segera mencabut rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua hakim. Peraturan MA ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
- Meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers.
- Meminta Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang dan pengadilan yang lainnya di Sumsel untuk menyampaikan petisi ini ke MA aagar aturan segera dicabut.
- Mendesak Dewan Pers untuk meyiapkan langkah-langkah agar pasal 4 ayat 6 Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 segera dicabut karena menganggu kinerja-kinerja pers di seluruh Indonesia.
- Menyerukan agar masyarakat Pers di daerah lainnya ikut menyuarakn penolakan serupa tentang pasa 4 ayat 6 Peraturan MA Tahun 2020.
- Mengimbau para jurnalis untuk tetap tertib dan professional saat meliput di ruang sidang.(Anto)