Kontraktor Serahkan Lagi Uang Ke Negara Kasus Korupsi Jalan Cor

(pelitaekspres.com)-PALEMBANG – Setelah sebelumnya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, Sadra Nugraha alias Caca Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi tersangka dari pihak kontraktor dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan cor pelabuhan dalam Indralaya Ogan Ilir tahun 2017, Rabu (5/5/2021) kembali lagi mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Sumsel.

Kali ini, tersangka melalui pihak keluarga dan kuasa hukumnya mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Victor Antonius mengungkapkan, dalam perkara ini jumlah total kerugian negaranya, yakni Rp 3,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut tersangka Sadra Nugraha alias Caca sudah dua kali mengembalikan kerugian negara, terdiri dari; beberapa waktu lalu pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, dan kini tersangka kembali menyerahkan uang pengembalian kerugian negara senilai Rp 600 juta.

“Tentunya semua uang kerugian negara yang telah diserahkan tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan untuk di persidangan nanti,” ujarnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman menjelaskan, dengan telah dikembalikannya uang kerugian negara sebanyak dua kali oleh tersangka, yakni; yang pertama Rp 2 miliar dan yang kedua Rp 600 juta, maka dari total kerugian negara Rp 3,2 miliar lebih masih ada sekitar Rp 600 juta lebih lagi yang belum dikembalikan oleh tersangka.

“Terkait pengembalian uang kerugian negara ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4, dimana pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan tindak pidana. Meskipun demikian, kita menyambut itikad baik dari tersangka yang mengembalikan kerugian negara ini,” jelasnya

Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka, yakni Sadra Nugraha alias Caca selaku pihak kontraktor, dan tersangka Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek jalan tersebut yang juga ASN di Dinas PUPR Ogan Ilir.

“Sejauh ini baru tersangka pihak kontraktor yang mengembalikan uang kerugian negara ke Kejati Sumsel. Kalau untuk satu tersangka lagi, yakni PPTK proyek nanti di persidangan yang akan menentukan apakah tersangka tersebut juga ikut atau tidak menerima aliran dana. Sedangkan untuk proses hukum kedua tersangka hingga kini masih berjalan, dan nanti berkas perkaranya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” tandas Khaidirman.

Diberitakan sebelumnya, Senin (26/4/2021) tersangka Sadra Nugraha alias Caca selaku pihak kontraktor melalui pihak keluarga dan kuasa hukumnya telah menyerahkan uang pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar ke Kejati Sumsel.

Diketahui, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel hingga awalnya pada Kamis sore (18/3/2021), tersangka Fauzi selaku PPTK dilakukan penahanan. Kemudian pada Senin sore (5/4/2021), giliran tersangka Sadra Nugraha alias Caca selaku pihak kontraktor yang ditahan Kejati Sumsel di Rutan Pakjo Palembang.(Wanto)

Tinggalkan Balasan