Komisi IV DPRD Lamsel Lakukan RDP Bersama PT AMP dan PT Ciomas Adisatwa Lampung

(pelitaekspres.com) –KALIANDA- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Rapat.Dengar Pendapat (RDP) bersama PT AMP dan PT Ciomas Adisatwa Lampung, Jumat (4/3/2022).

Pelaksanaan RDP yang digelar di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi IV Saiful Azumar, SH MH juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Anas Ansori , organisasi Buruh, serta beberapa perwakilan karyawan yang sudah dilakukan PHK .

Dalam RDP tersebut mengajukan beberapa permasalahan yang terjadi antara pihak karyawan bersama PT AMP dan PT Ciomas Adisatwa Lampung tentang   uang kompensasi, BPJS, sistem kerja dan gaji karyawan untuk dilakukan mediasi.

Dalam.pelaksanaan mediasi yang memakan waktu cukup panjang tersebut terjadi perdebatan antara kedua belah pihak antara karyawan bersama PT AMP dan PT Ciomas Adisatwa Lampung.

Pihak PT AMP. tampak bersikeras kepada pendirian semula yakni tentang uang kompensasi / tali asih yang bernilai satu bulan gaji kepada saudara Agung Wibowo dan M Tuhi akan dipenuhi dengan catatan pihaknya akan mengenakan finalty dua bulan gaji kepada kedua mantan karyawanya itu.

Dalam.kesempatan terseut Ketua FSB KIKES KSBSI Lampung, Abad Heru mengatakan bahwa, serikat buruh pada prinsipnya mempunyai peran serta sosial kontrol dan monitoring di Implementasikannya UU perburuhan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan keluarganya dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Terkait adanya Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Lamsel ini bermula saat ada 2 orang pekerja PT. AMP yg sudah tidak bekerja namun tidak mendapatkan kompensasi, kemudian kami adukan permasalahan perselisihan hubungan industrial tersebut ke Disnakertrans lamsel agar dilakukannya mediasi secara Tripartite, namun setelah 4 kali bermediasi tidak ada itikad baik dari PT. AMP untuk memberikan pekerja tersebut kompensasi atau uang penghargaan masa kerja selama 2 org pekerja tersebut bekerja di perusahaan PT. AMP, Pada tanggal 18 februari 2022 pihak Disnakertrans lamsel menganjurkan agar PT. AMP memberikan uang tali kasih kepada 2 orang pekerja tersebut.

Setelah dikeluarkannya anjuran tersebut, sesuai dengan UU no 2 tahun 2004 kami menganggap perundingan gagal. maka ada dua langkah yg bisa kami tempuh yaitu jalur Litigasi dan Non Litigasi. Baik di pengadilan PHI ataupun melakukan Aksi Unjuk Rasa menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai dengan UU No 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum,”tuturnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Anas Anshori mengatakan bahwa permasalahan  ini.sebenarnya clear apabila kedua pihak sama-sama menerima.dan mengambil jalan tengahnya.

Namun kedua belah nampaknya sama sama memperrahankan.pendapatnya masing-masing, sehingga belum.ditemukan titip.temu agar ada titik temu sehingga permasalahan ini dapat.terselesaikan

“Intinya kedua pihak masih mempertahankan pensapatnya masing-masing, kalau sama-sama mengambil.jalan tengah akan selesai”.

Mudah-mudahan setelah pertemuan inj kedua belah pihak menemukan sokusinya dan permasalahan inj clear ” Tutupnya.

Ketua Komisi IV DPRD Lamsel Saiful.Azumar, SH MH mengatakan, bahwa dari permasalahan ini masih ada di pihak PT AMP yang belum bisa sepakat tentang permohonan hak hak karyawan.

Saya sangat berharap usai pertemuan ini ada solusi terbaik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasahanya, sehingga permasalahan ini cepat terselesaikan.

Namun demikian  pihaknya akan memantau setiap perkemanganya dalam waktu sepekan mendatang apabila belum ada perubahan maka pihaknya akan turun kelapangan guna melihat secara labgsung di perusahaan ” Tutupnya. (cak)

Tinggalkan Balasan