Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Akan Undang PT GI dan PT RMI Tindaklanjuti Persoalan Limbah

(pelitaekspress.com)- BLITAR –Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja membahas tindak lanjut  permasalahan limbah PT Rejoso Manis Indo (PT RMI) dan PT. Greenfield Indonesia, dengan agenda akan mengundang kembali pihak perusahaan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Panoto menyampaikan hal itu usai kegiatan rapat khusus (Rasus) di ruang rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis (06/08/2020).

Rasus kali ini, kata Panoto, untuk menyikapi dari hasil beberapa kali melaksanakan kegiatan, diantaranya dari hasil Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan pengawasan Greenfield dan RMI kelapangan.

“Untuk jadwalnya, kita akan menyesuaikan dengan jadwal dari Badan Musyawarah (Banmus),” ucapnya.

Pihaknya mengakui, jika saat ini masih terdapat persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan, seperti persoalan masalah limbah. Yang sampai saat ini masih terjadi, baik di Greenfield maupun di RMI.

Khususnya di Greenfield, menurut Panoto, masih banyak persoalan yang terkait kerugian masyarakat dan tampaknya butuh sekali adanya segera penyelesaian.

“Semua pihak sebelumnya sudah sepakat bersama sama dengan Satgas Percepatan Berusaha untuk merumuskan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada pihak perusahaan baik PT Greenfield Indonesia maupun PT Rejoso Manis Indo dengan harapan semoga permasalahan ini cepat selesai dengan baik,” pungkas Panoto. (Adv/tar)

Tinggalkan Balasan