(pelitaekspress.com) -BLITAR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat dengar pendapat dengan Aliansi Tambangan Blitar Raya (Astabara) Rabu (21/10/2020) terkait SK Bupati Blitar tentang pajak tambang, bertempat di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi itu membahas soal Perbup dan SK Bupati Blitar terkait pajak mineral bukan logam dan batuan. Dalam kesempatan itu juga menghadirkan pihak eksekutif, seperti Bapenda, DPMPTSP, Bagian Ekobang dan Bagian Hukum.
Ditemui usai dengar pendapat, Idris Marbawi mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Aliansi Tambang Blitar Raya (Astabara) bersama Pembinanya Nurhidayat dan Biro Hukumnya Jaka Prasetiya atas persoalan yang ada dilapangan yakni terkait standart satuan pajak harga dari mineral bukan logam dan batuan.
“Aspirasi yang kita terima dari teman-teman Aliansi, bahwa untuk penetapan SK Bupati yang baru itu para pengusaha tambang yang tergabung dengan Aliansi merasa keberatan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Lanjutnya, pihak pengusaha mengeluhkan tingginya standart harga satuan dari pada hasil mineral bukan logam dan batuan tersebut, sehingga hasil produksi yang dirumuskan dengan jumlah pajak maka melejit jauh sekali dibandingkan dengan SK Bupati yang lama.
“Saya mohon untuk evaluasi dan koreksi bersama dari pihak eksekutif, khususnya dalam hal ini Bupati. Artinya sebagai bahan kajian kedepan agar dalam penentuan satuan harga pajak mineral bukan logam dan batuan disesuaikan dengan dengan kondisi dilapangan,” katanya.
Dia berharap, para pengusaha tambang tidak keberatan membayar pajak sehingga nantinya bisa meningkat PAD Kabupaten Blitar.
Terkait dengan pengusaha pertambangan yang akan membayar pajak akan tetapi dalam SK tidak ada jenisnya. Menurut Idris Marbawi bisa disikapi semisal ada bebatuan yang tidak sejenis dan masih bisa dikategorikan sejenis, sehingga nantinya tidak timbul kebuntuan antara pengusaha tambang yang punyai niat membayar pajak, akan tetapi tidak ada nomenklatur yang jelas.
“Mudah mudahan dengan kearifan atau kebijakan pemangku kepentingan sehingga para pengusaha tambang segera mendapatkan kepastian menjeniskan bahan tambang yang belum masuk SK Bupati agar si pembayar pajak tidak kebingungan,” pungasnya. (Adv/tar)