Komisi II DPRD Barsel Lakukan Kunker Bersama Dinas PUPR Barsel

(pelitaekspress.com) – BUNTOK – Dalam Rangka Kunjungan Kerja (Kunker) pada Rabu (03/09/2021) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimatan Tengah, Lakukan Peninjauan Progress Pelaksanaan Proyek Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Barsel.

Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan oleh Adiyat Nugraha dan Idaham dari Komisi II DPRD Barsel bersama beberapa orang dari Dinas PUPR Barsel. Saat itu Komisi II DPRD Barsel Adiyat Nugraha menyampaikan kepada awak media pada dasarnya kunker yang kami laksankan dalam rangka meninjau pelaksanaan proyek pada ruas Jalan Asmawi A. Gani dan pelaksanaan proyek multi years.

“Yang kita tinjau ini pelaksanaan terhadap proyek pada ruas Jalan Asmawi A. Gani, titik nolnya dari jembatan paku sampai ke Desa Baru dan multi years dari Desa Baru, Teluk Telaga, Muara Talang sampai ke sarupanji,”jelasnya

Kita bersyukur Alhamdulillah untuk Jalan Asmawai A. Gani sudah terlaksana dengan baik.

Ia menyayangkan, kegiatan proyek multi years tertunda karena adanya kendala alam yang memang tidak bisa kita hindari, seperti banjir.

“Pihak Pemerintah Daerah maupun pihak pelaksana, pada dasarnya sudah bekerja secara maksimal, jadi Insya Allah pelaksanaan proyek multi years ini dapat terlaksana dengan baik,” terang Adiyat

Dikonfirmasi secara terpisah Senin (08/02/2021). Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Barsel, M. Taufik, ST melalui Direksi Teknis, Bobby S. Putra, di ruang kerjanya, mengatakan pelaksanaan proyek multi years yang dimulai sejak tanggal 28 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2020 tersebut mengalami kendala.

“Kendala dimulai pada bulan Desember 2019 dan bulan Februari 2020 sampai bulan Mei 2020 hingga saat ini mengalami kendala alam, yaitu banjir,” jelasnya

Dengan adanya kendala tersebut pihak pelaksana proyek multi years PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya melakukan permohonan perpanjangan kontrak pada Dinas PUPR selama 50 hari kalender sejak batas akhir kontrak. Sehingga batas akhir penjangan kontrak sampai dengan 18 Februari 2021.

Jika pihak pelaksana masih tidak bisa melaksanakan pekerjaan tersebut oleh keadaan kahar atau bencana alam, seperti banjir, maka pekerjaan itu bisa dihentikan untuk sementara sampai dapat dilaksanakan kembali oleh PT. Perkasa Pembangunan Jaya Pusat Palangka Raya”, pungkasnya. (Rin).

Tinggalkan Balasan