(pelitaekspres.com) –MOROWALI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali bersama personel Polsek Bungku Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial D.H. alias A (33), warga Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, berhasil diamankan saat diduga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Selasa 04/11/2025, sekitar pukul 20.40 WITA.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bungku Barat Iptu Ashar Zainudin, S.Psi., M.H., memerintahkan anggotanya bersama Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan 57 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 13,4 gram.
Barang bukti tersebut disimpan di dua tempat berbeda, yaitu di atas lantai dan di dalam tas selempang warna hitam.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Oppo warna hitam ungu yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu buah alat isap sabu (bong).
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan menekankan pentingnya kerja sama dalam memerangi narkoba.
“Jangan pernah mencoba narkotika jenis apa pun, termasuk sabu, meskipun hanya sekali. Sekali mencoba dapat menimbulkan ketergantungan dan sulit untuk lepas. Sayangi diri, keluarga, dan masa depan dengan menjauhi narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba jauh lebih bermakna,” tegas Kapolres.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutup Kapolres. Rpdm


