(pelitaekspres.com) – PALEMBANG – Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim “sungguh, kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Demikian petikan Surah At Tin ayat 4 yang menegaskan bahwa manusia adalah perwujudan makhluk yang memiliki pemikiran dan perasaan yang sempurna, gunanya untuk menjaga diri dari segala bahaya dan menciptakan masa depan yang berarti.
Berawal dari itu Korps HMI Wati (KOHATI) BADKO Sumbagsel bersama Bidang Informasi Komunikasi dan Digitalisasi Inovasi (Infokom dan Digvasi) Badko HMI Sumbagsel menyelenggarakan dialog virtual dengan tajuk “Bahaya Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Era Digital”, Senin malam (10/01/2021).
Diskusi dimoderatori oleh Dandi Nazor berlangsung khidmat, interaktif dan disambut antusias oleh para peserta dari seluruh Indonesia, dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan seperti dari peserta Komisariat Ekonomi Raya Kalimantan Utara, Sumatera Barat dan beberapa perwakilan lainnya.
Dalam materinya, Assoc. Prof. Dr. Firman Freddy Busroh, SH, M.Hum, CTLN selaku Ketua STIHPADA Palembang mengatakan,
“Sebagaimana telah tercantum dalam UU No.35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomer 70 Tahun 2020 mengenai cara mengatasi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan supaya memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan secara kebiri Kimia. Namun, hal yang paling penting adalah peran orang tua sebagai madrasah pertama bagi anak-anak.”
Dilanjutkan oleh Hj. Nurseri Marwah, MT dari perspektif sorotan dunia digital, “Sebagai anak-anak muda yang sangat aktif di media sosial, kita harus cerdas dan berimbang. Kita harapkan pengurus BADKO HMI Sumbagsel menjadi pelopornya.
Seharusnya dengan takut akan viral ini menjadi kontrol bagi kita untuk tidak berbuat yang memalukan, apalagi di lingkungan yang penuh akan nilai-nilai intelektual seperti di kampus, sekolah dan tempat-tempat kajian.
Kepedulian dan solidaritas sesama pemuda merupakan langkah konkret supaya ada efek jera bagi para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual ini.”
Selanjutnya Boby Adhityo Rizaldi, SE. Ak, MBA, CFE anggota DPR RI Komisi I yang fokusnya dengan permasalahan anak-anak muda di era informasi dan komunikasi tak terbendung ini mengingatkan,
“Generasi muda harus aware bahwa kejahatan seksual di era digital ini jangan sampai menjadi semacam gaya hidup, di mulai dari chat, panggilan dan foto-foto vulgar lainnya.
Ingat, every posted online is there forever, even after it’s been delete Jejak digital tidak bisa dihapus.
Dalam Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 lengkap dijelaskan bentuk tindakan dengan hukuman administratif bagi setiap aksi pelecehan dan kekerasan seksual di dunia pendidikan, kita sama sekali tidak melegalkan perzinahan di lingkungan pendidikan.”
Anggota DPR RI dari Dapil Sumsel yang sekaligus Plt. Ketua Partai Golkar Provinsi Sumsel ini menyampaikan juga hasil Notulensi Audiensi Poksi Baleg dengan Komnas Perempuan (TA Baleg FPG), Komisioner Komnas Perempuan mengusulkan ditambahkannya 3 (tiga) isu dalam RUU TPKS, yaitu:
- Kekerasan Berbasis Siber Gender (KBSG) terhadap perempuan, baik sebagai tindak pidana berdiri sendiri atau unsur dalam tindak pidana yang sudah dirumuskan atau menjadi pemberat pidana;
- Dirumuskannya hak korban atas penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten); di dalam dunia internet ada sebuah;
- Penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pengawasan dan pemantauan pelaksanaan RUU TPKS
Disampaikan juga oleh Dede Irawan Ketua Umum Badko HMI Sumbagsel yang diwakili oleh Tomi Irawan selaku Ketua Bidang Infokom dan Digvasi Badko HMI Sumbagsel mengatakan,
“Alhamdulillah, kegiatan diskusi ini pertama kita di tahun 2022, sekaligus perdana BADKO HMI se-Indonesia usai dari PB KOHATI kemarin diskusi pada Kamis malam (06/01/2022) dengan tema Indonesia Darurat Kekerasan Seksual.
Berangkat dari kajian internal, kita melihat data yang amat mencemaskan dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen P3A) ada sebanyak 8.800 kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi sepanjang Januari sampai Nopember 2021. Diakui juga oleh berbagai praktisi keperempuanan bahwa ini masih banyak yang malu atau tidak berani speak up, untuk melapor.”
Tomi Irawan juga menyampaikan terima kasih tak terhingga dari KOHATI dan Badko HMI Sumbagsel untuk para narasumber luar biasa yang sudah meluangkan waktunya, ada dari akademisi Kakanda Assoc.Prof. Dr. Firman Freddy Busroh,SH, M.Hum, CTLN selaku orang nomor satu di STIHPADA Palembang.
Bunda Hj.Nurseri Marwah dari kalangan media selaku sosok nomer satu di Harian Sumatera Ekspres media terbesar di Sumbagsel dan Kakanda Boby Adhityo Rizaldi, SE Ak, MBA, CFE perwakilan DPR RI Komisi I yang sangat concern dengan permasalahan anak-anak muda di era digitalisasi ini.”
KOHATI dan BADKO HMI Sumbagsel mengajak agar semua kader dan pengurus HMI di wilayah Sumsel, Bengkulu, Babel dan Lampung supaya mengambil peran di garda terdepan untuk pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitar, terutama mengisi ruang publik dalam mengejawantahkan nilai-nilai intelektual dan pesan futuristik dalam kehidupan bermasyarakat. (Rls)