Klarifikasi KPU Jelaskan Aturan Dalam Debat Sesi Kedua Paslon Peserta Pilkada Kab Blitar 2024

(pelitaekspres.com) -BLITAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino, menegaskan aturan terkait pelaksanaan debat pasangan calon (paslon) kepala daerah tentang tatip debat pertama dan tatip debat kedua berbeda.

Dalam wawancara terbaru melalui sambungan telepon seluler, Sugino menjelaskan bahwa KPU hanya akan menyediakan bahan berupa Visi, Misi, dan Program yang telah disusun dan diserahkan masing-masing paslon kepada KPU.

Sugino mengklarifikasi bahwa peserta tidak diizinkan membawa catatan atau bahan lain dari luar yang belum disetujui KPU Kabupaten Blitar.

“Kami hanya memperbolehkan Bahan Kampanye (BK) Visi, Misi, dan Program yang telah disetarakan dan diserahkan ke KPU untuk ditampilkan dalam debat nanti,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sugino juga menanggapi isu terkait “contekan” yang sempat beredar di kalangan wartawan. Menurut Sugino, materi debat sudah dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Peserta hanya akan dibekali kertas kosong dan pulpen untuk mencatat hal-hal yang perlu mereka respons di tempat, tanpa membawa panduan pribadi dari luar.

“Kita fasilitasi kertas kosong dan pulpen untuk setiap paslon, jadi peserta tidak boleh membawa catatan pribadi lainnya. Hanya Visi, Misi, dan Program resmi yang akan diprint oleh KPU yang bisa mereka jadikan rujukan dalam debat.” paparnya.

KPU akan menampilkan Visi dan Misi setiap paslon dalam format slide selama sesi penyampaian, untuk memudahkan peserta menyampaikan materi mereka secara komprehensif kepada publik. Dengan kebijakan ini, KPU berharap debat kedua dapat berlangsung dengan transparansi dan menjunjung asas keadilan bagi setiap pasangan calon.

Terakir, Dalam wawancara tersebut, Sugino juga meminta kepada awak media untuk membantu menyosialisasikan aturan ini, agar masyarakat tidak termakan isu atau kesalahpahaman terkait “contekan” dalam debat kedua ini.(Mst).

Tinggalkan Balasan