(pelitaekspres.com) – BANDARLAMPUNG–Di temui saat Kunjungan Kerja keDPD Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia ( LPK – GPI ) Kabupaten Pringsewu.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Muhammad Ali, angkat bicara terkait.
Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan modus “tangki siluman” atau modifikasi kendaraan sering juga di sebut Tanki Gendut adalah masalah serius yang memerlukan tindakan hukum yang tegas.
Untuk mengatasi masalah ini, Aparat penegak hukum, pemerintah, dan Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK -GPI ) harus bekerja sama secara aktif untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, keseimbangan, dan manfaat bagi masyarakat (Konsumen)
Berikut adalah langkah-langkah hukum konkret yang dapat diambil untuk mengatasi pelaku usaha nakal atau ilegal dan mencegah praktik serupa di masa depan:
- Penegakan Hukum yang Tegas.
Identifikasi dan Investigasi:
Aparat penegak hukum harus secara aktif mengidentifikasi dan menyelidiki SPBU dan individu yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Ini termasuk penggunaan teknologi untuk memantau transaksi BBM dan menganalisis pola pembelian yang mencurigakan.
Penindakan Pidana: Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi harus dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaku. Pasal 55 Undang-Undang ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak.
Sanksi yang Berat: Pengadilan harus menjatuhkan sanksi yang berat kepada pelaku penyelewengan BBM bersubsidi untuk memberikan efek jera. Sanksi dapat berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.
- Pengawasan yang Ketat,
Pengawasan SPBU: Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap SPBU untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku. Ini termasuk pemeriksaan rutin dan mendadak untuk mendeteksi praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Pengawasan Distribusi: Pemerintah harus memantau rantai distribusi BBM bersubsidi dari produsen hingga konsumen akhir. Ini termasuk penggunaan teknologi untuk melacak pergerakan BBM dan mencegah penyelewengan.
Kerja Sama dengan Masyarakat:
Pemerintah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melaporkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi kepada pihak berwenang.
- Perbaikan Regulasi
Evaluasi dan Revisi Regulasi:
Pemerintah harus secara berkala mengevaluasi dan merevisi regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi untuk menutup celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyelewengan.
Peningkatan Transparansi: Pemerintah harus meningkatkan transparansi dalam distribusi BBM bersubsidi. Informasi tentang kuota BBM bersubsidi, harga dan penerima manfaat harus tersedia untuk publik.
Pemanfaatan Teknologi: Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Ini termasuk penggunaan sistem informasi yang terintegrasi dan teknologi pelacakan.
- Peran Lembaga Perlindungan Konsumen
Advokasi Konsumen: Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK – GPI ) memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak konsumen terkait BBM bersubsidi. LPK- GPI dapat memberikan advokasi kepada konsumen yang dirugikan oleh praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Pengawasan Pelaku Usaha:
LPK – GPI dapat melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan praktik penyelewengan BBM bersubsidi. LPK- GPI dapat melaporkan temuan mereka kepada pihak berwenang.
Penyelesaian Sengketa: LPK – GPI dapat membantu menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha terkait BBM bersubsidi. LPK – GPI dapat melakukan mediasi atau mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melindungi hak-hak konsumen.sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Segala Upaya Menjamin Adanya Kepastian Hukum.Pungkasnya, ( Mulia Mega)


