(pelitaekspres.com) –LAMPURA – Seorang Ketua RT di Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, bernama Dede Riski (44), melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kotabumi Kota pada Senin, 14 Juli 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/VII/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 14 Juli 2025.
Dede Riski, yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Jalan Mekar Sari RT 001/RW 004, Kelurahan Kotabumi Tengah, mengaku menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh seorang warga berinisial YI.
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Senin (14/7), Dede menceritakan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu malam, 12 Juli 2025. Kejadian bermula ketika ia menegur YI yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di dalam gang perumahan.
“Saya menegur YI karena dia kebut-kebutan di gang, dan mungkin dia tidak terima. Saat saya berada di rumah saudara, YI datang, turun dari motornya, dan langsung mencekik saya dari belakang. Untungnya, warga sekitar segera melerai,” ujar Dede.
Akibat kejadian tersebut, Dede mengalami luka ringan dan telah mengantongi hasil visum serta membawa beberapa orang saksi saat melapor ke Polsek Kotabumi Kota.
Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Saya harap pelaku diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tutup Dede Riski. (Zainal)


