(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Terkait penganiayaan wartawan di Kabupaten Asahan yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 lalu. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan angkat bicara.
Pasalnya secara resmi wartawan salh satu media Online bernama Dodi Antoni melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Asahan dengan nomor : STTLP/423/VII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 11 Juli 2022 pukul 21:48 Wib untuk melaporkan peristiwa tindak pidana UU No.1 Tahun 1946 Tentang KUHP seperti yang termaktub dalam Pasal 351 yang dilakukan oknum pelaku perangkat/kaur Desa Serdang atas nama Rudi Harianto Hutagaol.
Saat dikomfirmasi Senin (18/7/2022) Ketua PWI Kabupaten Asahan, Indra Sikoembang SH mengatakan, seharusnya masyarakat yang memiliki jabatan publik lebih paham terhadap tugas wartawan .
“Apalagi sampai terjadi penganiayaan kepada wartawan, ini merupakan kesalahan berat. Karena di Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah diatur bahwa barang siapa yang menghalang halangi tugas seorang wartawan jelas ada sanksinya dan itu cukup berat. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi,” kata Ketua PWI Kabupaten Asahan.
Tentunya itu kembali ke oknum wartawannya, mau diteruskan atau tidak ya silahkan, kalau sudah ke Polisi itu adalah hak penyidik,” sambungnya.
Masih kata Ketua PWI Kabupaten Asahan, karena Pak Dodi seorang Wartawan. Kita berharap ke pasal Undang – Undang Pers tadi bukan hanya pasal 351 saja yang dilampirkan. Intinya ketika seorang wartawan bermasalah dilapangan dan mengalami penganiyaan dan perampasan barang seperti KTP, seharusnya digunakan Undang – Undang Pers dan itu cukup berat sedangkan merampas barang saja sudah berat apalagi penganiayaan.
“Seperti contoh kasus seorang istri jendral polisi yang mengintimidasi dan menteror wartawan , terakhir institusi polri minta maaf. Artinya masih menteror saja sudah salah apalagi menganiaya wartawan ya tinggal koordinasi dengan baik aja dengan pihak juper penyidik kenapa tidak masuk Undang – Undang Pers tersebut,” terangnya.
Selain itu, Ketua PWI Kabupaten Asahan berharap dan mengimbau kepada seluruh para pejabat publik di wilayah hukum Kabupaten Asahan bahwa wartawan itu bukan lawan, wartawan itu adalah kawan.
“Kalau wartawan itu adalah lawan berarti wartawan itu ada masalah sama dia, tetapi kalau wartawan itu jadi kawan berarti tidak ada masalah sama dia,” tegas Ketua PWI Kabupaten Asahan (Doni).