Ketua Ormas Bidik R.Sentot Ali Basyah : Jalan Rusak Makan Korban, Pemerintah Bisa Dituntut?

(pelitaekspres.com) – LAMPUNG TENGAH – Terkait ruas jalan Provinsi di lokasi Tempuran 12a dan Simbar Waringin di Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menimbulkan korban mendapatkan tangapan dari Ketua Ormas Bidik Metro Lampung R.Sentot Ali Basyah. Pasalnya, pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi secara hukum.

Ketua Ormas Bidik Kota Metro Lampung R.Sentot Ali Basyah mengatakan, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki bisa dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.

“Para penyelenggara jalan mesin bersifat responsif. Ketika jalan memang kondisinya rusak, maka sesegera mungkin harus diperbaiki. “Kita sebagai lembaga organisasi masyarakat, merasa terpanggil dan harus bertindak,” tegas Sentot sapaan akrabnya kepada media ini, Saptu 30 Juli 2022.

Lanjut Sentot mengatakan, jalan rusak dengan banyak lubang kerap mengancam keselamatan pengendara. Tidak sedikit kecekalaan lalu lintas yang terjadi diakibatkan oleh jalan yang rusak. “Ketika jalan yang memang kondisinya rusak, sesegera mungkin harus diperbaiki.

“Kondisi seperti itu membuat lalu lintas jalan menjadi tidak nyaman. Kemacetan lalu lintas jalan bisa terjadi dimana-mana. Kerugian ekonomi dan sosial bisa meledak. Antrean panjang akibat kemacetan bisa membawa dampak yang cukup luas,” ujarnya.

Masih di katakan Sentot, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 ayat 1 dijelaskan, bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tegas Sentot.

“Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kata Sentot, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi. Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Kami dari Ormas Bidik berharap, agar pemerintah segera menambalnya lagi, sehingga tidak ada lagi jatuh korban jiwa,” tutup Sentot. (Pur)

Tinggalkan Balasan