Ketua LMP Pesawaran Akan Layangkan Surat ke Dinas Terkait Adanya Pembiaran Pengolah Emas Ilegal

(pelitaekspres.com) – PESAWARAN –  Terlihat sangat miris ada nya lokasi pengolahan emas milik masyarakat Desa Sinar harapan yang menggunakan mesin glundung (alat Penggilingan-Red),di situ pun sangat terlihat didepan mata dalam pembuangan limbah yang mengalir kesungai air didesa setempat , yang di sinyalir sudah tercemar zat kimia berbahaya seperti mercuri, di beberapa desa di kecamatan kedondong dan kecamatan way Ratai, kabupaten Pesawaran.

Terjadi nya pengelolahan emas milik masyarakat dibeberapa desa menggunakan mesin glundung (alat Pengiligan-Red). Selain tanpa pengawasan, diduga pengolahan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut terkesan di biarkan, tanpa adanya arahan mengenai potensi pencemaran bagi lingkungan sekitar.

Terpish Dengan terjadi nya pengelolah emas milik masyarakat yang menggunakan mesin glundung/Pengiligan, Deni fasha Ketua Organisasi Masyarakat, Laskar Merah Putih (LMP) kabupaten Pesawaran angkat bicara. Melihat kondisi saat ini mengenai ada nya beroperasinya, pengolahan emas tidak sama sekali melihat efek samping pada lingkungan yang dipadati penduduk.

“Secara kasat mata melihat pengolahan emas di lakukan masyarakat, seperti di desa Sinar harapan, jelas dalam kondisi pembuangan limbah nya, sangat memperihatin kan, dengan cara pengolahan emas yang dilakukan oleh masyarakat, cara pembuangan limbah semestinya air yang bercampur lumpur, sisa dari hasil pengolahan emas, di buang begitu saja sehingga air limbah tersebut mengalir ke aliran sungai yang diduga air sisa limbah yang mengandung mercury dapat mencemari sungai, dapat menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Sedangkan, tambah deni, dari lama Beroperasionalnya mesin pengolahan emas, (Gelundung), sudah di pastikan, berpotensi terjadinya pencemaran dan merusak di lingkungan sekitarnya.

“Kalau rata-rata tempat pengolahan emas tersebut sudah beroperasi satu hingga dua tahun lamanya, sedangkan dalam pengolahan tanpa menggunakan SOP yang jelas, sudah di pastikan pencemaran tidak terelakkan, ” tegasnya.

Menjadi sebuah pertanyaan besar, terkait sampai saat ini, kegiatan pengolahan emas di sejumlah kecamatan di kabupaten pesawaran tersebut, tidak tersentuh oleh pemerintah setempat, bahkan terkait pelanggaran hukum, tentang pelanggaran tata cara pengolahan,dan perizinan.

“Saya juga heran,padahal kegitan pengolahan emas yang di duga ilegal itu sudah berlangsung sejak beberapa tahun yang lalu,tetapi dari Pemerintahan Desa Sendiri dan baik dari dinas terkait terkesan tutup mata dan terdapat indikasi unsur pembiaran, pada kegiatan pengolahan emas, dan mencemari lingkungan,” ungkapnya tersebut tetap beroperasi tanpa tersentuh oleh hukum, bahkan parah nya lagi sejumlah pengolahan emas tersebut di lakukan di pelataran rumah di lingkungan Pemukiman masyarakat,”cetus nya.

Kedepan, Ungkap Deni, bahwa dalam waktu dekat, LMP Kabupaten Pesawaran, akan melayangkan surat kepada dinas lingkungan hidup, dinas perizinan,Bupati, DPRD dan Polres pesawaran, bahkan Kepala Desa untuk dapat segera menindak, oknum masyarakat, yang berani, lakukan pengolahan emas, tanpa mengantongi izin, dan sudah jelas merusak lingkungan,pungkas nya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan