(pelitaekspres.com) – YAPEN – Rapat Paripurna Ke lV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam Rangka Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( P- APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRK Yapen. Rabu ( 24/29/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Ebzon Sembai S.PI didamping oleh Wakil Ketua lll Bernard Worumi.
Dalam rapat tersebut di hadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy bersama Wakil Bupati Roi Palunga juga Plt Sekda Harold Wenno dan Forkopimda serta Pimpinan OPD, Para Kepala Distrik dan BUMN, BUMD Pimpinan Partai Politik.

Ketua DPRK Yapen dalam sambutan pembukaan rapat tersebut mengatakan bahwa, sesuai dengan kalender kerja DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen, patut diakui bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini mengalami keterlambatan. Namun berkat adanya kesamaan pendapat antara DPRK dan Eksekutif sehingga pelaksanaan rapat Paripurna ini baru saja dapat dilaksanakan dengan dasar pedoman pelaksanaan perubahan APBD yakni peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang penyusunan APBD Tahun anggaran 2025 .” Ucapnya ”
Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagai mana dimaksud pada ayat l dibahas bersama dan di sepakati menjadi perubahan KUA – PPAS paling lambat Minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRK juga mengatakan bahwa,
Prasarat perubahan APBD mengacu pada pasal 161 PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan ini membuat ketentuan terkait perubahan APBD sebagai berikut.
- Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan.
- Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antara unit organisasi.
Keadaan yang menyebabkan silfa Tahun Anggaran sebelumnya, harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. ” Tegas”
Berdasarkan rancangan KUA – PPAS dan rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2025, maka kita bisa melihat arah kebijakan penggunaan APBD serta gambaran perubahan pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2025, ini merupakan langka penting untuk menyesuaikan dinamika fiskal . Perubahan prioritas pembangunan serta kondisi keuangan daerah. ” Jelas Sembai ”
Sembai juga menjelaskan,
dalam penyusunan APBD Perubahan ini, kami DPRK berharap dengan semangat efisiensi, efektifitas, ketetapan sasaran penggunaan anggaran , penyensuaian anggaran, serta penyelesaian beberapa hutang daerah. Namun tetap berorientasi pada pelayanan dasar, infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.” Pungkasnya “


