Ketua Dekopinwil Lampung Tanggapi Putusan PTUN

(pelitaekspress.com) -BANDARLAMPUNG -Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Lampung Juniansyah menanggapi Putusan PTUN yang menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno. Kamis (11/2).

“Meskipun oleh PTUN Jakarta Pendapat Hukum tersebut dinyatakan tidak sah, tetapi secara hukum Dr. Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar,” kata Junansyah

Dekopin   Pimpinan Sri U ntari Bisowarno akan melakukan banding pasca putusan PTUN Jakarta. Mereka berangggapan putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde). Sehingga belum dapat dijalankan oleh para pihak dalam perkara tersebut.

Jadi kepengurusan Dekopinwil maupun Dekopinda di Lampung diharapkan tenang, sebab putusan PTUN Jakarta tersebut belum memperoleh Kekuatan hokum yang mengikaat, kita sedang berupaya banding.

Sedangkan untuk program kerja pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dekopinda se Lampung tetap dijalankan. Tetapi untuk pelaksanaan Rakerwil di tunda, hingga selesai nya pelaksanaan Musda. Ketua Dekopinwil Lampung Juniansyah berharap kepada semua pengurus tetap menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (*)

 

Tinggalkan Balasan