Ketua Bawaslu Mimika : Menyongsong Pilpres dan Pilkada 2024, Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Harus Sesuai Jumlah Saksi Yang diusulkan Partai Politik

(pelitaekspres.com) – TIMIKA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mimika, pekan lalu melakukan  Dialog bersama Partai Politik dengan tema “Peningkatan Fungsi Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Menyongsong Pilpres dan Pilkada Tahun 2024”.

Kegiatan Dialog Partai Politik dihadiri oleh utusan-utusan peserta dari Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu, pesertanya berjumlah 60 orang yang merupakan perwakilan partai politik dalam hal ini Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Politik se-Kabupaten Mimika, dimana kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Keuskupan Bobaigo Timika, Papua pada Jumat, (03/12/21).

Yonas Yanampa, S.PSi, M.Sos, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, yang hadir sebagai salah satu narasumber kegiatan, dalam materinya tentang Peran dan Fungsi Bawaslu dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemilu Serentak di Daerah dan khususnya di Mimika Papua, merespon baik kegiatan yang telah dilakukan oleh Kesbangpol Kabupaten Mimika ini.

Yonas ketika tampil sebagai narasumber, mengatakan bahwa Bawaslu sebagai salah satu Lembaga Penyelengara Pemilu di Indonesia khususnya sebagai pengawas Pemilu, memiliki peran yang sangat strategis dan penting dengan Menegakkan Azas Pemilu, ungkapnya.

Pemilu yang baik haruslah dijalankan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Kata Yonas bahwa Luber Jurdil artinya bahwa bagi kita semua selaku penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat sebagai warga Pemilih pada Pemilihan umum yang akan datang haruslah memaknai prinsip bebas dan adil itu.

Kata Yonas juga bahwa Bawaslu Mimika, memiliki peran dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menjalankan Azas Pemilu, sebagai Lembaga yang senantiasa mengawasi Pelaksanaan Tahapan Pemilu agar sesuai Azas Pemilu, urainya.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta partai politik ini, Ketua Bawaslu juga menjelaskan Visi dan Misi Bawaslu, terkait Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu,  serta Pembagian Tugas dan Fungsi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Mimika, tandasnya.

Kata Kordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Mimika ini juga bahwa telah melaksanakan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu pada tahapan Pemilu 2019, sesuai Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ungkapnya bahwa Bawaslu telah memberikan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu kepada 1203 orang saksi peserta pemilu tahun 2019 lalu saat pelatihan saksi, jumlah yang sangat minim dari Jumlah Saksi yang diusulkan oleh Partai Politik di Kabupaten Mimika, “Ini merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Harapnya kedepan bahwa Pelatihan Saksi Peserta Pemilu harus disesuaikan dengan jumlah Saksi yang diusulkan oleh Partai Politik, dengan tujuan agar Saksi Peserta Politik dapat meningkatkan Pemahaman terkait Pelaksanaan Tahapan Pemungutan dan penghitungan Suara, (ed.zri).

Tinggalkan Balasan